Mamuju, mandarnews. com – Seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) kian disorot, Ketua Himpunan Mahasiswa Manakarra (HMM) Lukman kembali menyatakan tak ada alasan bagi tim seleksi (timsel) untuk mempertimbakan calon yang pernah melakukan pelanggaran kode etik.
Pasalnya, kata Lukman, hal itu akan menciderai penyelenggara pesta demokrasi 2024 andai ada tolerir untuk mereka yang telah disanksi di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami kembali menekankan pada timsel agar pendaftar calon anggota KPU Provinsi Sulbar yang terindikasi telah melakukan pelanggaran kode etik dan telah disidang DKPP agar betul-betul dipertimbangkan,” kata Lukman, Sabtu (11/3).
Untuk itu, Lukman meminta timsel KPU Sulbar bekerja dengan tegak lurus untuk menjaga kepercayaan publik pada seleksi calon komisioner yang sedang berjalan.
“Kami berharap agar Ketua Timsel KPU Sulbar Amiruddin Pabbu konsisten terhadap apa yang telah disampaikan kepada publik sebelumnya bahwa akan mempertimbangkan calon anggota KPU Sulbar yang memiliki riwayat pelanggaran kode etik,” sebut Lukman.
Baca juga : HMM Minta Timsel KPU Sulbar Pertimbangkan Pendaftar yang Pernah Sidang DKPP
Lukman mengaku secepatnya akan melakukan tindak lanjut hal ini dengan melampirkan sejumlah dokumen dan bukti salinan dari DKPP untuk timsel.
“Untuk itu, kami akan secepatnya melampirkan bukti dan salinan pelanggaran kode etik dan di dalamnya terdapat sejumlah nama. Jika Ketua Timsel tidak konsisten terhadap pernyataannya, maka kami dari lembaga HMM akan berunjukrasa dan mengawal hal ini hingga tuntas bahkan akan menindaklanjuti sampai ke DKPP RI,” tandas Lukman.
Berdasarkan salinan surat putusan DKPP Nomor 251-PKE-DKPP/VII/2019, fakta persidangan tercantum terlapor mengakui adanya kesalahan kode etik pada distribusi surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada sejumlah tempat pemungutan suara.
Untuk itu, DKPP secara tegas memutuskan memberi peringatan keras dan selanjutnya penyerahan tindak lanjut ke KPU Sulbar, juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk melakukan pengawasan khusus pada terlapor atas pelanggaran itu.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia