Ketua Panwas Kecamatan Pamboang, Tasriq (Tengah) bersama Kepala Desa Tinambung, Ardiansyah Djohan. serta anggota Panwas lainnya, dan salah satu Kepala Dusun di Desa Tinambung
Pamboang, mandarnews.com – Dalam mengantisipasi para aparatur desa berkampanye mendukung salah satu calon yang akan memperebutkan kursi, di Pemlihan Umum 2019 nanti, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pamboang menggelar sosialisasi.
Panwascam Pamboang juga memberikan pemahaman tentang aturan yang yang melarang kepala desa, aparatur desa yang di dalamnya para aparat desa hingga kepala dusun, terlibat dalam kampanye di Pemilihan umum 2019. Larangan itu disemua tingkatan baik di Pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Panwas Kecamatan Pamboang, Tasriq, S.Pd., seusai melakukan Sosialisasi di Desa Tinambung, siang tadi, Selasa (27/11).
Undang-Undang (UU) No.7/2017 atau UU Pemilu Pasal 280 menyatakan, kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang untuk berkampanye.
“Bahwa kegiatan pada hari ini, adalah sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada aparat desa, misalnya seorang aparat desa ikut kampanye mengkampanyekan salah satu calon, karena pasal 280 adanya pelarangan seorang BPD, Kepala Desa, Aparat Desa, Kepala Dusun dan ASN ikut berkampanye”, jelas Tasriq.
Apakah sudah ada keterlibatan aparat desa atau kepala dusun atau kepala lingkungan? Tasriq tidak menampik hal tersebut, namun dia memberi penjelasan bahwa itu masih sebatas silaturahmi.
“Untuk sementara ini ada memang keterlibatan tapi sifatnya masih silaturahmi, tapi belum bisa kita pastikan bahwa itu adalah kampanye, nanti kita lakukan dulu investigasi, baru kita tau apakah itu kampanye yang dikemas dalam silaturahmi,” kata Tasriq, yang juga salah satu tenaga pengajar di Kecamatan Pamboang ini.
Sementara itu Kepala Desa Tinambung, Ardiansyah Djohan menegaskan, tidak ada aparat desanya ataupun kepala dusun yang terlibat berkampanye untuk salah satu calon.
Reporter : Haslan