Foto bersama Wabup Majene Arismunandar Kalma dan perwakilan SPMM serta unsur Pemkab lainnya saat memperlihatkan hasil kesepakatan audiensi, Jumat (20/5).
Majene, mandarnews.com – Solidaritas Perjuangan Mahasiswa Majene (SPMM) kembali mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene untuk mendesak agar bantuan stimulan rumah rusak korban gempa tahap kedua dan relokasi warga Dusun Salurindu Desa Salotahongan, Kecamatan Malunda, segera direalisasikan.
“Iya, kami kembali mendesak Pemda untuk secepatnya merealisasikan bantuan stimulan rumah rusak serta relokasi warga Dusun Salurindu korban gempa,” jelas Irwan Japaruddin selaku perwakilan SPMM usai melakukan audiensi bersama Pemkab Majene, Jumat (20/5) di ruang rapat Wabup.
Jenderal lapangan ini mengaku kasihan dengan kondisi penyintas gempa saat ini yang masih tinggal di hunian sementara.
Selain mendesak Pemkab untuk segera merealisasikan bantuan stimulan rumah rusak akibat gempa, SPMM juga meminta untuk segera merelokasi warga Dusun Salurindu, Desa Salotahongan, Malunda, karena pemukiman warga yang terancam longsor.
“Kondisi pemukiman di sana tidak memungkinkan. Pemukiman terancam longsor sehingga warga tidak aman,” ungkap Irwan.
Setidaknya ada sekitar 44 kepala keluarga yang bermukim di Dusun Salurindu yang terancam sehingga perlu direlokasi.
“Semua warga juga telah sepakat untuk direlokasi sehingga perlu untuk segera direalisasikan,” ujar Irwan.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Majene Arismunandar Kalma mewakili Pemkab Majene mengatakan, saat ini data bantuan stimulan rumah rusak korban gempa tahap kedua sementara dalam proses.
Aris menjelaskan, saat ini data bantuan tahap kedua telah diuji publik dan sementara dalam proses masa sanggah.
“Masa sanggah diperpanjang hingga 23 Mei 2022 atau Senin mendatang. Setelah proses ini, otomatis kami akan kembali melakukan verifikasi dari data sanggah ini. Setelah itu, hasil verifikasi kembali diuji publik untuk kedua kalinya, lalu setelah tidak ada masalah, hasil itulah yang kemudian akan diusulkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” jelas Aris.
Ia menyebutkan, Pemkab memiliki waktu verifikasi hasil masa sanggah sekitar dua minggu lalu kemudian diuji publik kembali untuk terakhir kalinya, lalu kemudian dibuatkan Surat Keputusan (SK) sesuai dengan hasil usulan BNPB. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia