Kejaksaan Negeri Majene (Kejari) Majene meningkatkan status dugaan korupsi pembangunan proyek irigasi di Desa Kayuangin, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene. Proyek APBN tahun 2009 yang menelan anggaran senilai Rp. 3 miliar tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Minggu yang lalu kami sudah diskusi dengan pihak BPKP terkait kerugian negara. Tinggal menunggu hasilnya perhitungan kerugian negara, kemudian soal seslisi volume bangunannya sudah kami hitung. Termasuk pompanya, ada ahlinya yang memeriksa dari Unhas,” kata Kasi Pidsus Kejari Majene, Rizal f, Kamis 27 Oktober 2016.
Selain itu, Kejari Majene telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya KPA,PPK, konsultan perencana, panitia lelang, kepala desa dan termasuk masyarakat. Kejari Majene berpotensi menetapkan lebih dari dua tersangka.
“Untuk pemeriksaan sudah lengkap, tinggal penetapan tersangkanya, yang jelas calon tersangka bisa lebih dari dua orang. Hanya saja kita belum bisa menyebutkan siapa-siapa calon tersangka. Tergantung nanti dari peran masing-masing, siapa yang bertanggungjawab secara pidana. Misalnya dari pengawas, pelaksana termasuk dari dinas yang terkait, kita lihat saja nanti,” ungkapnya. (Irwan/ Foto Antara)