Oleh: Asrul Azis (Mahasiswa Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Majene)
Dalam kajian Hukum Keluarga Islam, peminangan (khitbah) dan kafa’ah (kesetaraan/keseimbangan) merupakan dua konsep fundamental yang menentukan keberlanjutan dan keharmonisan sebuah perkawinan.
Peminangan merupakan proses awal yang menghubungkan dua individu atau dua keluarga sebelum akad nikah dilaksanakan. Proses ini bukan hanya bersifat seremonial, tetapi memiliki dimensi filosofis yang berkaitan dengan penghargaan terhadap martabat perempuan, persiapan emosional, dan kehati-hatian dalam membentuk rumah tangga.
Sementara itu, konsep kafa’ah berfungsi sebagai prinsip keseimbangan yang dianjurkan syariat agar kehidupan rumah tangga dapat berjalan secara harmonis.
Kafa’ah bukan tentang diskriminasi, tetapi tentang pertimbangan rasional dan sosial agar pasangan memiliki kesepadanan dalam aspek-aspek tertentu yang berpengaruh terhadap keberlangsungan hubungan.
Kajian filosofis atas kedua konsep ini penting untuk memahami nilai-nilai hukum Islam yang bukan hanya tekstual, tetapi juga kontekstual, rasional, dan berorientasi pada
Peminangan dan kafa’ah dalam perspektif perbandingan mazhab.
Kafa’ah dalam perspektif mazhab
a. Mazhab Hanafi, menekankan bahwa kafa’ah bertujuan menjaga martabat keluarga perempuan. Mereka lebih luas dalam menetapkan standar kafa’ah, termasuk profesi dan status ekonomi. Peminangan diperbolehkan dalam bentuk eksplisit maupun tersirat.
b. Mazhab Maliki, memandang kafa’ah bukan sebagai syarat yang sangat ditekankan, melainkan sebatas anjuran demi menjaga keharmonisan. Peminangan dalam mazhab ini lebih dipahami sebagai tahap komitmen awal tanpa konsekuensi hukum.
c. Mazhab Syafi’i, lebih ketat dalam menetapkan aspek kafa’ah, terutama terkait agama, kebebasan, dan profesi. Peminangan memiliki aturan yang sangat jelas, terutama dalam larangan melamar perempuan yang telah dilamar orang lain.
d. Mazhab Hanbali, menekankan agama dan akhlak sebagai aspek utama kafa’ah. Faktor lain seperti nasab dan kedudukan sosial tetap dipertimbangkan, tetapi bersifat sekunder.
Relevansi peminangan dan kafa’ah dalam KHI
Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia mengatur aspek-aspek peminangan dan faktor kecocokan sebelum pernikahan.
Meskipun istilah kafa’ah tidak disebutkan secara eksplisit dalam KHI, substansinya tercermin dalam syarat kemampuan calon mempelai, kesesuaian umur, hak dan kewajiban dalam rumah tangga, persetujuan kedua belah pihak.
KHI menekankan bahwa pernikahan harus berlandaskan kesiapan lahir batin dan kesesuaian emosional, sejalan dengan semangat kafa’ah dalam fikih.
Dampak tidak diperhatikannya peminangan dan kafa’ah
a. Konflik perkawinan berupa ketidaksiapan atau ketidakcocokan dapat menyebabkan disharmoni.
b. Perceraian, perbedaan fundamental dapat memicu perpisahan jika tidak ditimbang sejak awal.
c. Tekanan sosial, ketimpangan status sosial dalam beberapa budaya dapat menimbulkan tekanan dari keluarga besar
d. Masalah psikologis, pasangan yang tidak sepadan visi hidupnya berpotensi mengalami gangguan psikologis dalam rumah tangga.
Substansi peminangan dalam hukum Islam
Peminangan adalah permintaan dari seorang laki-laki atau keluarganya kepada seorang perempuan untuk dinikahi. Secara etimologis, khitbah berarti permintaan atau lamaran, sedangkan secara terminologis ialah pernyataan kehendak menikah yang ditujukan kepada perempuan tertentu.
Dasar hukum peminangan bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, serta ijma’ ulama. Salah satu ayat yang sering dijadikan dasar adalah QS. Al-Baqarah: 235 yang menunjukkan kebolehan menyampaikan keinginan menikah secara halus. Hadis Nabi juga menegaskan larangan melamar perempuan yang sedang dalam lamaran orang lain untuk menghindari konflik sosial.
Secara filosofis, peminangan mengandung beberapa tujuan, yaitu memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk saling mengenal, menjaga kehormatan perempuan dengan proses yang terstruktur dan sopan, menjadi tahapan transisi sebelum akad nikah demi menghindari ketidaksiapan dan ketidakcocokan, dan mewujudkan prinsip kehati-hatian (at-tatsabbut) dalam memilih pasangan hidup.
Etika peminangan meliputi tidak melamar perempuan yang sudah dilamar orang lain, tidak menyentuh atau berdua-duaan sebelum akad, boleh melihat calon (nazhar) dalam batas-batas syar’i untuk memastikan kecocokan, peminangan tidak berakibat hukum seperti pernikahan, tidak ada hubungan suami-istri, dan masing-masing pihak masih boleh mengurungkan niat.
Konsep kafa’ah dalam hukum Islam
Kafa’ah berarti kesetaraan atau kelayakan antara calon suami dan istri dalam aspek-aspek tertentu yang dianggap penting untuk kehidupan rumah tangga. Dalam fikih, kafa’ah bukan syarat sah pernikahan, tetapi syarat yang berkaitan dengan hak perempuan dan keluarganya untuk menjaga kehormatan.
Meskipun tidak disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an, konsep kafa’ah didukung oleh hadis dan praktik sahabat. Salah satu hadis Nabi menyebutkan pentingnya memilih pasangan karena agama, akhlak, dan kedudukan sosial.
Para ulama berbeda pendapat tentang aspek-aspek kafa’ah. Beberapa aspek yang sering dibahas meliputi agama dan akhlak sebagai aspek paling utama, nasab/kedudukan sosial demi menjaga keharmonisan dalam konteks masyarakat tertentu, kekayaan dan kemampuan ekonomi terkait masa depan keluarga, profesi dan status sosial, serta
kemerdekaan (dalam konteks klasik: merdeka vs budak).
Dari sisi filsafat hukum Islam, kafa’ah bertujuan mencegah konflik dan ketidakserasian, menjamin adanya kesetaraan yang memudahkan komunikasi dan hubungan emosional, menjaga kemaslahatan keluarga dan masyarakat, menghindari tekanan sosial akibat perbedaan status yang terlalu ekstrem.
Dimensi Maqasid al-Syari’ah dalam peminangan dan kafa’ah
Peminangan dan kafa’ah dapat dikaji melalui lima maqasid utama syari’ah, di antaranya
hifz al-nasl (Menjaga keturunan), proses peminangan memastikan pasangan siap membangun keluarga yang sah dan harmonis;
hifz al-‘aql (menjaga akal), kafa’ah memberikan pertimbangan rasional sebelum menikah sehingga menghindarkan konflik; hifz al-mal (menjaga harta), kesetaraan ekonomi dalam kafa’ah membantu stabilitas finansial rumah tangga; dan hifz al-ird (menjaga kehormatan), peminangan dilakukan untuk melindungi martabat perempuan
Dalam masyarakat modern, konsep kafa’ah mengalami perluasan makna. Tidak hanya sebatas nasab dan status sosial, tetapi meliputi
tingkat pendidikan, kematangan emosional, visi hidup dan nilai-nilai moral, serta kesiapan mental membangun rumah tangga.
Perbedaan kafa’ah pun tampak dalam cara pandang ulama. Ulama klasik lebih menekankan aspek nasab, profesi, dan kebudayaan karena mempertimbangkan stabilitas sosial, sedangkan ulama kontemporer seperti Wahbah Zuhaili menekankan agama dan akhlak sebagai penanda utama kafa’ah.
Urgensi Etika dalam Peminangan
Proses peminangan menekankan etika dan adab, seperti tidak merebut lamaran orang lain dan menjaga batasan interaksi. Etika ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya mengatur aspek legal, tetapi juga moralitas masyarakat.
Dalam filsafat hukum Islam, hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan normatif, tetapi juga sebagai sistem nilai yang menjaga kemaslahatan.
Proses peminangan dan konsep kafa’ah menunjukkan pendekatan hukum Islam yang humanistik karena memerhatikan kebutuhan psikologis dan sosial calon pasangan, rasional karena mempertimbangkan faktor-faktor duniawi seperti kecocokan sosial dan kesiapan, relasional karena menjaga keharmonisan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat, dan etis karena menjunjung adab, kesantunan, dan penghormatan dalam proses menuju pernikahan.
Peminangan meminimalkan risiko ketidaksiapan, sementara kafa’ah mengajak keluarga mempertimbangkan faktor-faktor kesetaraan yang dapat mencegah konflik jangka panjang.
Peminangan dan kafa’ah merupakan dua konsep penting dalam Hukum Keluarga Islam. Peminangan sebagai proses awal menuju pernikahan merupakan bentuk penghargaan syariat terhadap kehormatan perempuan dan kehati-hatian dalam membentuk keluarga. Sementara itu, kafa’ah berfungsi sebagai prinsip kesetaraan yang bertujuan mewujudkan rumah tangga yang harmonis dan seimbang.
Secara filosofis, kedua konsep ini memperlihatkan bahwa hukum Islam disusun dengan memperhatikan nilai kemaslahatan, keharmonisan sosial, dan kebijaksanaan moral.
