
Komisi I DPRD Polewali Mandar menerima aspirasi masyarakat soal tanah.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar memediasi permasalahan tanah yang terletak di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, yang telah berlangsung selama hampir 50 tahun.
Ketua Komisi I DPRD Polewali Mandar, Rahmadi, menyampaikan kalau perkara soal tanah ini sudah lama, yaitu sejak tahun 1976.
“Awalnya, ini persoalan antara Baco Commo dengan lawannya. Baco Commo kalah. Setelah itu, Hj. Sumrah membeli tanah tersebut,” ujar Rahmadi, Kamis (3/9/2025), kepada awak media.
Dirinya menguraikan, hak milik tanah seluas lebih dari 60 are itu dipunyai sejak tahun 2004 dengan batas-batas yang jelas.
“Sampai sekarang masih terdaftar di kementerian sebagai milik Hj. Sumrah,” imbuh Rahmadi.
Adapun posisi DPRD dalam hal ini, menurut Rahmadi, adalah memediasi, melihat dan mencermati fakta lapangan dan fakta hukum.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Polewali Mandar akan memanggil pihak pengadilan dan kepolisian, begitu pula dengan pihak Baco Commo.
Saat diterima oleh Komisi I DPRD Polewali Mandar di ruang aspirasi, kuasa hukum Hj. Sumrah, Reski, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dikatakan sebagai persengketaan.
“Ini bukan persengketaan karena harus diproses di peradilan. Ini penzaliman,” kata Reski.
Ia mengemukakan, salah satu alasan kehadirannya adalah untuk meminta perlindungan hukum karena merasa sudah dizalimi. (ilm)