Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menegaskan bahwa kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang kini menjadi syarat untuk mengakses sejumlah fasilitas dan layanan publik adalah bentuk upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan dan hak hidup bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan masyarakat, dan untuk mencegah masyarakat jatuh miskin, baik karena biaya perawatan kesehatan atau kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit,” kata Moeldoko, Rabu (23/2).
Seperti yang telah diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan insentif untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dengan cara menjadikan kepesertaan aktif tersebut sebagai prasyarat untuk mengakses layanan publik misalnya terkait dengan jual beli tanah, syarat bagi jemaah umrah dan haji, hingga pembuatan SIM, STNK, sampai dengan SKCK.
Kebijakan ini muncul karena banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau nonaktif. Hal ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi pada tahun 2019 yang kemudian berdampak pada kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.