Calon Bupati nomor urut 1 langgar aturan Pilkada jika ikut kampanye sebelum menerima izin cuti. Calon nomor urut 1 adalah Fahmi Massiara yang saat ini masih Wakil Bupati Majene.
Ketentuan PKPU Nomor 7 tahun 2015 pasal 61 ayat (2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya yang menjadi Pasangan Calon dalam melaksanakan Kampanye wajib memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal (6) Cuti pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Kemudian dalam ayat (7) disebutkan "Izin cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib diberitahukan oleh Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota."
Hingga kemarin, Panwas Pilkada mengaku belum menerima salinan izin cuti dari Fahmi Massiara. Sehingga jika calon nomor urut 1 ini ikut dalam kampanye maka termasuk pelanggaran PKPU Nomor 7 tahun 2015.
Ia juga menegaskan bahwa Panwas Pilkada Majene akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene terkait belum adanya surat pernyataan cuti dari calon yang masih menjabat sebagai Wakil Bupati Majene itu.(irwan)