Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Baharuddin Djafar
Mamuju, mandarnews.com – Terkait insiden bom bunuh diri yang terjadi di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Kapolda Sulbar), Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Baharudin Djafar meminta masyarakat tidak menyebarluaskan foto maupun video korban bom bunuh diri tersebut.
Brigjen Pol Baharuddin Djafar mengatakan, para pelaku teror sengaja membuat rasa takut pada masyarakat dengan beredarnya foto dan video yang dimaksud.
“Perlu diketahui bahwa tujuan teroris melakukan bom bunuh diri memang untuk membuat teror, ancaman, dan menimbulkan rasa takut kepada seluruh masyarakat. Untuk itu jangan disebarluaskan aksi-aksi mereka agar tidak berdampak pada kondusifitas kamtibmas di wilayah,” ujar Brigjen Pol Baharuddin Djafar, Rabu (13/11/2019).
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mashura, konten video yang mengandung aksi kekerasan adalah konten yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Regulasi yang dimaksud adalah Pasal 29 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”, dan Pasal 45B yang menyebutkan “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
“Intinya, jangan menyebar hal-hal yang hanya memberikan dampak yang lebih buruk. Semua aksi kejahatan serahkan pada kepolisian dan satuan lainnya yang telah diberikan amanah menjaga keamanan di negeri ini. Jangan takut namun tetap waspada,” tutup AKBP Hj. Mashura.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia