
Salah satu saksi kasus FS bandara saat diperiksa oleh Kejari Polewali Mandar.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Kasus Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan pembangunan bandar udara di Polewali Mandar dinilai berprogres lebih cepat karena variabel dan itemnya tidak banyak sehingga tidak serumit kasus dana hibah KONI.
Hal tersebut dituturkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polewali Mandar, Jendra Firdaus, kepada awak media di kantornya, Jumat (3/10/2025).
“Semoga bisa sejalan dengan penanganan kasus dana hibah KONI, kita akan usahakan secara bersamaan,” sebut Jendra.
Menurut Jendra, Kejari Polewali Mandar masih menunggu kesempatan untuk koordinasi langsung dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Mamuju.
“BPKP sudah siap membantu kita, tinggal tunggu giliran saja. Kalau perhitungan BPKP cepat, bisa berbarengan dengan dana hibah KONI itu,” ucap Jendra.
Dalam kasus FS, yang harus dipastikan adalah apakah pekerjaan itu benar-benar ada atau tidak saja, tidak seperti dana hibah KONI yang uangnya nyata dan harus dicari apakah yang dikerjakan sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan.
“Kalau FS, jika pekerjaannya tidak diakui, maka dianggap merugikan secara otomatis, lebih mudah dihitung oleh BPKP,” tukas Jendra.
Tersangkanya sendiri, tambah Jendra, bisa dua orang atau lebih. Jika pekerjaan yang dilakukan itu terbukti salah, maka orang-orang yang menyalurkan uang itu keluar harus tanggung jawab, yaitu dari dinasnya dan swastanya.
“Jumlah kegiatannya tiga, yaitu FS dua kali dan AMDAL satu kali. Ada satu kegiatan yang harus dilakukan di beberapa titik, itu yang kita selidiki. Tiga kegiatan itu kalau tidak salah menggunakan anggaran hampir Rp2 miliar,” beber Jendra.
Ia mengungkapkan, BPKP pun sependapat jika penghitungan kerugian FS tidak lama karena variabelnya tidak rumit.
Senada dengan Kajari, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Polewali Mandar, Febrianto Patulak, mengungkapkan jika penyelidikan kasus FS berjalan cepat.
“Saksi yang diperiksa sudah lebih dari 30 orang, termasuk PPK-nya,” pungkas Febrianto. (ilm)