Pers dinilai sebagai pilar ke empat demokrasi, setelah eksekutif, legisltaif dan yudikatif.
Pers sendiri adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, grafik dan lainnya.
Sehingga, tidak dapat dipungkiri keberadaan suatu pers di suatu negara sangat membantu kelancaran dalam sistem berdemokrasi.
Sebagai institusi kemasyarakatan, pers memiliki tanggung jawab sosial yang sangat besar kepada masyarakat. Jika pemerintah melakukan berbagai tindakan penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat, maka pers harus hadir untuk membela masyarakat. Namun, jika negara yang mengalami ancaman maka pers pun harus membahasnya.
Dengan demikian, setiap insan pers memiliki tanggung jawab individu dalam rangka menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya kepada diri sendiri dan masyarakat. Idealisme yang dimiliki pers hendaknya tidak menjadikan pers sebagai lembaga penentang pemerintah.
Terkait dengan hal ini, maka pers hendaknya melaksanakan fungsi dan perannya sebagai kontrol sosial agar roda pemerintah tetap dapat berjalan di dalam koridor konstitusi.
Dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pada Bab II, telah tertera jelas tentang Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pada Bab tersebut juga mengatakan, jika Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial serta dapat juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sehingga, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.