Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, menanggapi dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu sekolah dasar (SD) berinisial M.
Menurut H. Samsul Mahmud, tindakan oknum guru tersebut yang diduga melakukan kekerasan di sekolah dengan cara mengibaskan buku hingga mengenai wajah siswa tidak dapat dibenarkan.
“Kekerasan di sekolah tidak dibenarkan. Pendekatan dulu dan sekarang berbeda, sekarang kan pendekatan humanis,” beber H. Samsul Mahmud kepada awak media di Kantor Dinas Pendidikan Polewali Mandar, Selasa (25/11/2025).
Soal sikap yang diambil pemerintah kabupaten nantinya, Bupati menyerahkan hal itu kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Polewali Mandar, Andi Rajab mengungkapkan bahwa kepala sekolah SD dan guru berinisial M itu telah dipanggil untuk diproses sesuai aturan.
“Kami akan memproses dan memberikan sanksi kepada guru tersebut. Kami bakal mencari solusi terbaik,” ujar Andi Rajab saat ditemui di ruangannya di hari yang sama.
Andi Rajab menguraikan, kalau sebagai PPPK, bakal dilihat apakah yang bersangkutan masih layak sebagai guru atau tidak.
“Kalau dianggap ini sudah tidak layak lagi, kita akan laporkan ke pusat untuk putus kontraknya. Kalau dia ASN, kita akan laporkan ke Inspektorat untuk diberikan sanksi,” imbuh Andi Rajab.
Kejadian yang berulang ini, tambah Andi Rajab, mengarah ke karakter guru yang kurang bagus. Untuk itu, Dinas Pendidikan Polewali Mandar pun meminta laporan tertulis mengenai peristiwa tersebut.
“Apapun alasannya, anak-anak tidak boleh diberikan kekerasan. Kami sangat menyayangkan perilaku oknum guru, apalagi bukan hanya dilakukan kali ini saja, melainkan ada yang sebelumnya,” tutup Andi Rajab. (ilm)
