Forkopimda dalam Diskusi Publik Pengawasan Pemilu 2019
Polewali, mandarnews.com – Terkait soal kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polewali Mandar (Polman) sudah menyampaikan secara tertulis kepada parpol untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Ploman, Ahmad Syaifuddin dalam diskusi publik yang digelar Bawaslu Polman di Aula Hotel Lilianto Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali, Jumat (22/2). Diskusi ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Polewali Mandar Ahmad Syaifuddin, Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan Sumarding, Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Usman, dan Komisioner Bawaslu Divisi Sengketa Suaib Alimuddin.
“Selain itu, saya harap kepada parpol kalau ingin melaksanakan kampanye harus sudah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),” ujar Ahmad Syaifuddin.
Turut pula menghadiri diskusi, Kapolres Polewali Mandar AKBP Muhammad Rifai, Kapten Infanteri Hasruddin yang mewakili Dandim 1402/Polmas, M. Danial yang mewakili Bupati Polman, Kadis Pendudukan dan Catatan Sipil Nasir Adam, Kepala Satpol PP Aco Djalaluddin, Kabag Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Polewali Mandar Andi Hizbullah, Asriani Darmawan yang mewakili Kalapas) Kelas IIB Polewali, serta pimpinan parpol peserta Pemilu 2019.
Pada kesempatan ini Kapolres Polewali Mandar AKBP Muhammad Rifai menyebutkan, momen ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk berdiskusi menjelang pelaksanaan kampanye.
“Terkait STTP, polisi berhak membubarkan kegiatan masyarakat bilamana tidak mengantongi ijin kegiatan, apalagi saat ini kita sedang melakukan kegiatan politik,” tegas AKBP Muhammad Rifai.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendidik masyarakat untuk berpolitik dengan baik, jangan sebaliknya. Intinya dalam kegiatan politik ini adalah lebih mengutamakan silaturahmi.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar M. Danial menjelaskan, zona APK sudah dijelaskan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Penetapan lokasi APK lalu ditetapkan oleh Bupati kemudian dibuatkan surat keputusan oleh KPU.
“Evaluasi tahapan ini sangat penting untuk para pemangku kepentingan baik itu Parpol, Capil, dan stakeholder lainnya,” tukas M. Danial.
Sedangkan Kadis Dukcapil Polewali Mandar Nasir Adam lewat kegiatan tersebut menerangkan, untuk pemilih dengan identitas ganda, pihaknya sedang memilah-milah NIK mana yang akan dicoret. Penggunaan KTP lama juga tidak bisa digunakan makanya dihimbau kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP elektronik.
“Kami juga sudah melakukan jemput bola bagi warga yang belum melakukan perekaman khususnya bagi masyarakat di pegunungan. Kami juga buka layanan pada hari libur, jangan sampai nanti kalau ada masyarakat yang belum mempunyai KTP elektronik kami dikomplain,” beber Nasir Adam.
Diskusi kemudian berjalan interaktif dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan dari peserta yang muncul.
Reporter : Ilma Amelia