Suasana pembukaan Kongres X AJI Indonesia di Solo, Jawa Tengah.
Mandarnews.com – Digitalisasi mendorong kelahiran banyak media online. Menurut data Dewan Pers, jumlah media online sekitar 43 ribu meski yang resmi terdaftar jauh di bawah jumlah tersebut. Salah satu kelebihan media online adalah bisa menyajikan berita dengan sangat cepat.
Bagi sejumlah media, perlombaan adu cepat ini menjadi salah satu nilai tambah dan menjadi faktor penting bagi nasib bisnisnya. Kecepatan mengunggah berita membuatnya menjadi rujukan utama dalam mesin pencari. Popularitas itu menjadi modal penting untuk memiliki pembaca, dan akhirnya pengiklan, dalam jumlah besar.
Namun, iklim adu cepat ini membawa dampak yang tak diinginkan. Adu cepat ini seringkali mengorbankan salah satu prinsip dalam jurnalisme, yaitu akurasi. Kebutuhan untuk secepat mungkin membuat sebuah peristiwa tayang di media kerap kali mengabaikan akurasi dalam banyak hal.
Selain adu cepat, godaan untuk membuat berita yang punya “nilai klik” tinggi juga membuat jurnalis dan media kerap tergelincir pada tindakan yang kurang peka dan malah bisa melanggar etika.
Soal akurasi, berita ber-klik tinggi ini adalah sejumlah problem problem pers Indonesia belakangan ini. Pertumbuhan media online yang begitu pesat, dan kerapkali tak diikuti dengan permodalan yang memadai, juga menjadikan media memanfaatkan banyak celah dalam digital, yaitu plagiarisme atau mencari berita yang hanya dianggap sesuai dengan selera pengiklan.
Tindakan semacam ini tentu saja berpotensi mengabaikan aspek etika dan profesionalisme dalam pelaksanaannya. Sejumlah soal inilah yang ikut menyumbang naiknya jumlah pengaduan terhadap media ke Dewan Pers. Pada tahun 2010 pengaduan langsung ke Dewan Pers sebanyak 144. Jumlah itu naik terus tahun-tahun sesudahnya: 2011 (157), 2012 (176), 2014 (233), 2015 (427), 2016 (604).
Faktor lain yang juga merisaukan adalah model hubungan ketenagakerjaan yang makin longgar di dunia pers, yaitu dengan dikembangkannya model kemitraan. Bagi industri media, praktik seperti itu juga berisiko. Sebab, hubungan ketenagakerjaan yang longgar dikhawatirkan mengurangi semangat dalam menjalankan jurnalisme.
Dalam situasi seperti itu jurnalis bisa terjebak pada pertimbangan bisnis semata dalam menjalankan tugasnya dan itu berpotensi mengabaikan aspek idealismenya. Keamanan kerja dalam aspek ekonomi merupakan aspek penting terhadap profesionalisme dan kepatuhannya terhadap kode etik.
Sejumlah hal di atas mengindikasikan bahwa ada sejumlah problem etika dan profesionailsme yang dihadapi pers Indonesia saat ini. Oleh karena itu, dalam resolusi ini AJI menyampaikan seruan:
- Jurnalis wajib mematuhi kode etik dan kode prilaku, serta bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya. Kualitas karya seorang jurnalis umumnya sangat ditentukan oleh jurnalis itu sendiri, meski ada juga faktor dukungan tim di perusahaan medianya. Oleh karena itu, jurnalis harus terus menerus belajar, untuk meningkatkan pengetahuannya, memperdalam pemahamannya mengenai kode etik dan kode prilaku dan mengasah keterampilannya.
- Perusahaan media wajib mematuhi etika jurnalistik dan bersikap profesional dalam menjalankan bisnisnya. Tuntutan terhadap perusahaan media untuk menghasilkan keuntungan tidak boleh mengorbankan independensi dan profesionalisme. Jurnalisme, yang menjadi sektor utama bisnis ini memiliki prinsip lain yang harus dijaga, yaitu melayani kebutuhan informasi publik.
- Perusahaan media, juga organisasi jurnalis, hendaknya bahu membahu untuk meningkatan standar kompetensi jurnalis dan mengawasi kepatuhannya terhadap kode etik dan kode prilaku. Selain itu perlu upaya terus menerus untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuannya.
- Dewan Pers juga hendaknya terus berusaha meningkatkan kompetensi dan pengetahuan jurnalis, dan mengawasi kepatuhannya terhadap kode etik jurnalistik. Peningkatan kompetensi bisa dilakukan dengan secara rutin menyelenggarakan pelatihan, baik sendiri atau bekerjsama dengan lembaga lain. Peningkatan kepatuhan bisa dilakukan dengan memproses kasus etik yang dilakukan jurnalis. Salah satu instrumen yang bisa dipakai adalah dengan memperketat pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan agar benar-benar menjadi filter bagi jurnalis yang memang bekerja sesuai standar jurnalisme, bukan untuk kepentingan di luar itu. Dewan Pers harus mengevaluasi secara berkala lembaga penyelenggara sertifikasi kompetensi jurnalis.
- Menyerukan Jurnalis, Media, dan Organisasi Jurnalis, kritis dan tidak menjadikan sumber tunggal (TNI, Inteligen, Pemerintah, dan Polisi) dalam melakukan pemberitaan di wilayah konflik, terutama di Tanah Papua.
Sumber : AJI Indonesia