Majene, TMN – Salah satu pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Majene bersumber dari retribusi perparkiran. Retribusi ini dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Dalam berkontribus terhadap pundi-pundi kas daerah, pendapatan parkir diberi target.
Kepala bidang (Kabid) Darat Dishub Kab. Majene, Yusuf, S.Pd.,M.M saat ditemui di ruangan kerjanya mengatakan bahwa tahun 2021 sampai 2023 Dishub dibebani target mencapai Rp1,2 Miliar (M) dan Alhamdulillah capaian itu mampu terealisasi.
Kemudian tahun 2024 ini dengan tidak melalui pembahasan DPRD Majene, pendapatan retribusi ditarget Rp3 M dengan asumsi bekerja sama dengan Samsat Majene.
Namun setelah dikoordinasikan dengan Bappeda Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ternyata tidak dibenarkan. Padahal target sudah diputuskan namun batal dengan keputusan Bappeda terseut. Akhirnya asumsi target Rp3 M batal sehingga kembali ke angka Rp1,2 M.
Parkir sebagai andalan untuk konstrubusi PAD kini terganjal dengan pola pemasaran yang berlaku di masyarakat sekarang dan juga kesadaran masyarakatnya.
“Contoh kurir pengantar pesanan, ojek dan semacamnya tak ingin ditagih retribusi parkir, apalagi parkir untuk langganan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak jalan karena terbentur dengan regulasi,” kata Yusuf, Jum’at (20/9/24). Selain itu…..