Selain hal di atas, kendala dan termasuk kebocoran adalah prilaku masyarakat dan juga petugas perparkiran. Karcis parkir telah disediakan namun ditemukan di lapangan petugas parkir terkadang tak menyerahkannya, padahal karcis adalah bukti bahwa transaksi perparkiran telah terjadi.
Menurut Yusuf, pentingnya penggunaan karcis ini untuk dimiliki para pengendara, karena penarikan retribusi parkir hanya berlaku untuk satu kali dalam sehari.
Tiket parkir juga berfungsi sebagai laporan berapa banyak kendaraan yang bertransaksi setiap hari.
Salah satu petugas parkir yang ditemui di lokasi kerjanya mengaku ditarget setoran sebesar Rp35.000,- perhari.
“Walau hanya setengah hari bertugas, setoran tetap Rp35.000,” tutur salah seorang petugas parkir saat disambangi, Sabtu (21/9/24).
Penyelenggaraan retribusi parkir diatur dalam Undang-Undang No.28 tahun 2009, bahwa retribusi menjadi pemasukan yang bermula dari usaha pemerintah daerah yang menyediakan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kepentingan masyarakat.
Pengguna sarana ini diwajibkan diberi pengganti berupa uang yang menjadi pemasukan kas daerah.
Dan tertuang dalam pasal 110 ayat (1) huruf E diantara macam-macam retribusi jasa umum, salah satunya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Dalam penjelasan pasal 114, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan diartikan sebagai penyedia layanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah. (Jufri)