
Polewali, mandarnews.com – Pemerintah Kab. Polewali Mandar telah menerbitkan peraturan Bupati (Perbup) terkait tarif rapid test antibodi untuk Covid-19. Aturan tersebut, menindaklanjuti edaran Kementerian Kesehatan Nomor : HK. 02. 02 /1/287 5/ 2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.
Perbup ini telah ditandatangani Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar, Selasa (14/7). Dalam peraturan yang dimaksud menetapkan biaya tarif sebesar Rp150.000.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Kab. Polewali Mandar dr Emy Purnama menjelaskan, untuk tarif umum rapid test senilai Rp150.000 berlaku. Namun Pemkab pun menggratiskan untuk Pelajar/mahasiswa, santri, tenaga pengajar, pedagang keliling antar kabupaten, pasien rawat inap dan pendamping satu orang, tahanan, tenaga medis dan ASN Pemkab Polewali Mandar yang melaksanakan perjalanan dinas.
“Satu kali pengambilan sampel disertai surat keterangan rapid test itu gratis sesuai syarat berlaku. Kemudian tes yang kedua kalinya dikenakan tarif normal yakni Rp.150.000,” terangnya.
Bantuan penggratisan maupun pengurangan tarif rapid test berlaku bagi masyarakat yang memiliki KTP Kabupaten Polewali Mandar.
Sedangkan prosedur, untuk mendapatkan rapid test untuk masyarakat yang memiliki surat keterangan (suket) cukup membawa identitas diri ke loket pelayanan poliklinik yang terbuka 24 jam di RSUD Polewali.
“Rapid test untuk surat keterangan hanya dilakukan di RSUD Polewali,” lanjutnya.
Jika pengambilan Rapid Test dengan penyertaan suket ada yang reaktif atau positif Covid-19 maka akan dikembalikan ke wilayah Puskesmas yang menerbitkan suket dengan masa berlaku 14 hari. Selanjutnya oleh Puskesmas Kecamatan menindak lanjuti penanganan medis dengan melakukan Swab untuk keperluan diagnosa keadaan kesehatan pasien terindikasi Covid-19. (Aty Achmad)