Divisi Data dan Informasi KPU Kab. Mamasa, Harun Al Rasyid (dari kiri) bersama warga yang mendapatkan doorprize karena bisa menjawab pertanyaan dari KPU
Mamasa, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa menggelar sosialisasi tata cara menggunakan hak pilih (mencoblos) dan pindah pemilih di Kecamatan Aralle, Senin (1/4/2019).
Divisi Data dan Informasi KPU Mamasa, Harun Al Rasyid saat dikonfirmasi media menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan suatu cara KPU guna meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya atau yang ingin pindah memilih.
“Hal yang jadi perhatian adalah bagaimana agar masyarakat mengetahui persis posisi yang dibenarkan dalam mencoblos, dengan cara memastikan posisinya berada pada kolom nama atau nomor caleg yang dipilih, untuk DPD atau Presiden posisinya pada kolom nomor atau gambar yang telah tersedia,” ujar Harun.
Melalui sosialisasi juga, kata Harun, masyarakat diberi pemahaman mengenai jumlah kertas suara dan warna surat suara agar tidak terjadi kekeliruan.
Ia berharap, warga yang ingin pindah memilih segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal atau tujuan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga PPS asal atau tujuan akan mengeluarkan formulir A.5.
“Pindah memilih juga tidak dapat dilakukan tanpa ada alasan yang mendasar yang sepatutnya jadi pertimbangan,” sebut Harun.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut digelar dalam bentuk Tour The Election oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat bersama KPU Kabupaten Mamasa untuk memecahkan rekor MURI, yaitu Tour The Election terpanjang.(Hapri Nelpan)
Editor : Ilma Amelia