
Rapat pembahasan rancangan APBD Perubahan 2021, Rabu (22/9/2021) malam.
Majene, mandarnews.com – Tim Bupati Pengawalan Percepatan Pembangunan Daerah (TBUP3D) Kabupaten Majene yang terdiri dari sepuluh orang dipastikan tidak akan dianggarkan pada penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021.
Hal ini terkuat saat pembahasan penyusunan APBD Perubahan 2021 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Majene bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene, Rabu (22/9) pukul 21:00 hingga 23:00 Wita.
Menurut Wakil Ketua II DPRD Majene, Adi Ahsan selaku pemimpin rapat, untuk penganggaran TBUP3D harus jelas dasar penganggarannya serta tugas – tugas dari tim itu.
Ia memperoleh informasi bahwa tim tersebut dapat menghadiri rapat yang dihadiri Bupati, Wakil Bupati termasuk Sekretaris Daerah yang ditakutkan tim tersebut dapat memimpin rapat.
“Sehingga agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maka perlu diperjelas. Apalagi pernah ada tim Gubernur Sulawesi Barat yang meminta salah satu kepala organisasi perangkat darah berhenti bicara dan itu tidak boleh terjadi di Majene,” ujar Adi Ahsan.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar tersebut dengan keras secara pribadi dan selaku Wakil Ketua DPRD Majene, menolak dengan penganggaran APBD Perubahan terhadap tim tersebut dengan alasan tidak ada aturan, kebijakan yang jelas.
Menurutnya, tim yang terdiri dari 10 orang hanya batas koordinasinya Bupati, bukan untuk mendampingi opd.
“DPRD tidak hanya berfungsi pengawasan penganggaran tetapi juga berfungsi pengawasan kinerja pemerintah. Jika tidak ada di APBD perubahan maka DPRD akan menunggu di APBD pokok,” tandasnya.
Untuk honor tim kata Adi Ahsan, standar satuan harga (SSH) tidak boleh melebihi peraturan Presiden Nomor 33, yakni tidak boleh satu juta lima ratus ribu rupiah.
“Jangan sampai daerah menggaji tanpa ada standarisasi SSH, karena itu akan menjadi patokan di atas pembayaran honor,” tambahnya.
Ia mengaku, hal itu ia sampaikan agar tim bisa bekerja secara idealnya dan profesional.
Sementara, Abdul Wahab, Ketua Banggar menyampaikan, suatu program termasuk penganggarannya harus proporsional, tidak tumpang tindih antara satu dan yang lain.
Terkait TBUP3D Wahab meminta kepada pimpinan rapat agar melakukan satu kali kunjungan studi komparatif untuk mencari bahan banding yang tentunya bisa menambah referensi. Baik di Banggar atau TAPD.
“Supaya bisa menjadi bahan masukan yang
mungkin bisa menjadi kesimpulan untuk bisa disampaikan ke Bupati,” ucap Wahab dalam rapat.
Hal itu dilakukan kata Wahab agar tidak ada lagi politik mengatakan kenapa DPRD sepertinya selalu menghalang – halangi kinerja Bupati.
“Padahal justru kita ingin membackup program bupati untuk kepentingan Majene,” ungkapnya.
Kunjungan yang ingin dilakukan tambah Wahab setidaknya ke wilayah Sulawesi Selatan.
Sekretaris TAPD Majene, Kasman Kabil menanggapi hal itu mengatakan bahwa sesuai arahan bupati tidak ada penganggaran untuk TBUP3D dalam APBD Perubahan.
Kata Kasman, bupati akan terlebih dahulu melihat kinerja tim dalam mengawal seratus hari kerja Bupati. Ketika kinerja memperlihatkan program maka akan dipertimbangkan di APBD Pokok 2022.
“Sejauh sejauh ini, TBUP3D juga belum ada termuat di dalam rancangan APBD perubahan,” ungkap Kasman.
Selain itu, dasar penentuan SSH juga belum ditetapkan, SK pembentukannya pun tidak disertai dengan besaran honor. Sehingga tidak ada dasar untuk menentukan pagu dari tim itu baik honor maupun perjalanan dinas.
(Mutawakkir Saputra)