Ilustrasi lampu jalan yang menyala. (Sumber foto: AI)
Polewali Mandar, mandarnews.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 soal realisasi Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor/Alat Listrik sebesar Rp1 miliar di Sekretariat Daerah (Setda) masih terus didalami oleh Inspektorat.
Perkembangan terbaru, Inspektorat bahkan akan mengecek toko tempat pembelian alat listrik dimaksud yang terletak di luar daerah.
“Mungkin rencananya kalau ada waktu, kan ada beberapa yang di luar daerah, ada yang dalam sekitaran Polewali. Di sekitaran Polewali kami cek, fokus ke situ dulu, kalau ada waktu baru ke luar daerah,” ujar tim tindak lanjut Inspektorat Polewali Mandar, Ramlah Tato, saat dikonfirmasi via telepon, Senin (1/12/2025).
Tapi, Ramlah masih belum bisa mengemukakan daerah mana saja yang dimaksud.
“Ada lah, di luar daerah,” kata Ramlah singkat.
Ramlah menyebutkan, bukannya ia tidak mau menginformasikan tentang daerah yang dimaksud. Ia hanya berpendapat akan lebih bagus kalau informasinya sudah lengkap dan sudah pasti ketika disampaikan kepada publik.
“Jangan sampai terpotong-potong. Itu kan kayak tidak valid, tidak akurat informasinya kalau hanya sepotong-sepotong. Jadi, nanti selesai,” ucap Ramlah.
Jika konfirmasi ke toko telah tuntas, Inspektorat kemudian akan mengecek titik-titik lokasi pemasangan alat listrik yang telah dibeli.
“Di sini kita ada pemeriksaan yang lain, jadi semuanya jalan berbarengan. Yang validasi jalan, pemeriksaan desa juga jalan. Kalau ada waktu dari desa, kita lanjut lagi ke validasi, seperti itu,” tukas Ramlah.
Berdasarkan informasi yang diterima, realisasi belanja alat listrik menjadi temuan sebab laporan pelaksanaan pemasangan alat listrik tidak dibuat sehingga tidak diketahui berapa jumlah komponen listrik yang dipergunakan maupun yang dipasang.
Selain itu, titik lokasi pemasangan alat listrik juga tidak bisa ditunjukkan sehingga jumlah dan jenis barang yang digunakan untuk pemeliharaan alat kelistrikan yang dilaksanakan oleh Bagian Umum Setda Polewali Mandar tidak dapat diketahui.
Akibatnya, ada potensi realisasi Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor/Alat Listrik senilai Rp1.027.607.475,00 disalahgunakan.
Selain itu, ada informasi juga yang diketahui bahwa foto yang digunakan untuk laporan diduga tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak memiliki timemark. Ditambah lagi dengan adanya klaim jika foto tersebut juga diduga dipakai untuk kegiatan lain.
Petugas Pelaksana Kegiatan Teknis (PPTK) Bagian Umum Setda Polewali Mandar, Andis, menguraikan jika setahunya baru tahun ini foto untuk laporan diwajibkan ber- timemark .
“Saya sebagai PPTK di bulan Juli, saya juga belum paham kalau harus dikasih timemark,” ungkap Andis lewat Whatsapp di hari yang sama.
Andis pun mengaku tidak tahu menahu mengenai klaim kalau foto yang dipakai diduga telah digunakan di kegiatan lain sebelumnya.
“Saya tidak tahu,” tutup Andis. (ilm)
