
Ilustrasi petugas memperbaiki kabel. (Sumber foto: AI)
Polewali Mandar, mandarnews.com – Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Polewali Mandar menunggu hasil validasi Inspektorat terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 soal realisasi Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor/Alat Listrik sebesar Rp1 miliar.
Berdasarkan informasi yang diterima, realisasi belanja alat listrik menjadi temuan sebab laporan pelaksanaan pemasangan alat listrik tidak dibuat sehingga tidak diketahui berapa jumlah komponen listrik yang dipergunakan maupun yang dipasang.
Selain itu, titik lokasi pemasangan alat listrik juga tidak dapat ditunjukkan sehingga jumlah dan jenis barang yang digunakan untuk pemeliharaan alat kelistrikan yang dilaksanakan oleh Bagian Umum Setda Polewali Mandar tidak dapat diketahui.
Hasilnya, realisasi Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor/Alat Listrik senilai Rp1.027.607.475,00 berpotensi disalahgunakan.
“Kami menunggu hasil validasi yang akan dilakukan oleh Inspektorat,” ujar Jarsad, mantan Kepala Bagian Umum Setda Polewali Mandar yang menjabat pada Juni 2024 hingga Januari 2025, saat dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (30/9/2025).
Jarsad menyampaikan, berdasarkan rekomendasi, BPK memang meminta Inspektorat untuk memvalidasi karena menurut pengamatannya BPK dibatasi oleh waktu sebab bukan hanya Polewali Mandar yang mau diperiksa.
Perihal laporan, Jarsad mengatakan jika laporannya ada, tapi secara administrasi tidak seperti yang diinginkan BPK.
“Foto pemasangannya ada, tapi yang diinginkan adalah laporannya disusun secara rapi. BPK ingin tiap pemasangan ada fotonya, lampu yang sudah diganti disimpan di gudang, tapi bagaimana sedangkan kita tidak memiliki gudang, seperti itu,” sebut Jarsad.
Soal lokasi pemasangan, Jarsad menuturkan kalau teknis yang tahu karena mereka yang ke lapangan. Tapi, untuk perawatan, mencakup dari Paku sampai Tinambung.
Sementara itu, Tim Tindak Lanjut Inspektorat Polewali Mandar, Ramlah Tato, ketika dikonfirmasi pada Rabu (24/9/2025) lalu, menguraikan jika BPK merekomendasikan kepada Inspektur untuk melakukan validasi atas belanja alat listrik yang belum memadai tersebut.
“Bukti pertanggungjawaban Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik telah disampaikan ke Inspektorat dan selanjutnya akan dilakukan validasi atas bukti-bukti tersebut,” ucap Ramlah melalui aplikasi perpesanan.
Ramlah menjelaskan, BPK tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap bukti-bukti tersebut, kemungkinan karena keterbatasan waktu, sehingga meminta Inspektur untuk melakukan validasi. (ilm)