Rapat. Pemda dan BPJS Cabang Majene melakukan rapat koordinasi di Dafina Inn, Senin 13 November 2017.
Majene, mandarnews.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Majene melakukan rapat koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jamninan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Majene di Dafina Inn, Senin 13 November 2017.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Majene, Hamrul Ilyas mengatakan, ada tiga agenda dalam rapat tersebut. Antara lain, perlindungan tenaga kerja penerima upah, perlindungan tenaga honorer dan pekerja bukan penerima upah, seperti petani, nelayan, tukang ojek, sopir dan lainnya.
Khusus tenaga honorer, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan ke Pemda untuk mendukung Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terhadap sekitar 3 ribu tenaga honorer. Dalam rapat itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat apresiasi dari sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir.
“Hari ini kami sangat diapresiasi Pemda karena Kepala OPD selama ini buta dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kami ada untuk melindungi dan mereka siap,” kata Hamrul.
Dalam rapat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan sekaligus mensosialisasikan Pergub Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kewajiban Kepersertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulbar. Di Majene, sebenarnya sudah ada Perbup tahun 2015 yang mengatur soal ketenagakerjaaan.
- Baca kumpulan berita tentang :Â BPJS Ketenagakerjaan
Namun, jaminan bagi tenaga honorer belum diatur. Untuk itu, kata Hamrul, pihaknya akan meminta agar Perbup itu direvisi agar tenaga honorer juga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Lanjut Hamrul, tahun ini dipriotitaskan tenaga honorer yang beresiko tinggi untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Seperti tenaga honorer petugas kebersihan, pemadam kebakaran, Satpol PP dan petugas bencana di BPBD Majene.
“Jumlahnya sekitar 420 orang. Diluar tenaga kesehatan yang bekerja di daerah terpencil,” ungkap Hamrul.
Untuk menjamin 3 ribu tenaga honorer tersebut dibutuhkan anggaran sekitar Rp 396 juta. Dengan rincian, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 33 juta perbulan untuk menjamin JKK dan Jaminan Kematian tenaga honorer. Khusus untuk Jaminan Hari Tua (JHT) akan dibayar sendiri oleh tenaga honorer yang bersangkutan karena Pemda hanya diwajibkan JKK dan JKM.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM), Fadlin FK mengatakan, mengapresiasi langkah tersebut. Pemberian subdsidi itu tidak akan memotong gaji tenaga honorer. Ia menyebutkan, Pemda harus mengutamakan tenaga honorer yang beresiko tinggi.
“Tapi yang perlu disini, dua bulan ke depan ini harus kita lihat tenaga honorer yang begitu berat pekerjaannya, yang beresiko tinggi,” kata Fadlin.
Bupati Majene, Fahmi Massiara mengatakan, kewajiban untuk keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam UU. Kata Fahmi Massiara, pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan tenaga kerjanya. Khusus untuk tenaga honorer, pihaknya akan melakukan berbagai upaya dalam penganggaran.
“Non ASN (tenaga honorer) akan mencoba mencari cara terbaik bagaimana tenaga honorer bisa dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Fahmi Massiara. (Irwan Fals)