Timsel calon anggota KPU empat kabupaten, dari kiri ke kanan, Rizaldy, Abdul Latief, Tri Frida Suryati, Muchtar Baso, dan Saharuddin.
Mamuju, mandarnews.com – Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu mulai diumumkan 27 Februari sampai 1 Maret 2018.
Tim seleksi (Timsel) anggota KPU periode 2018 – 2023 itu terdiri dari Ketua Timsel Saharuddin, Sekertaris Tri Frida Suryati, Abdul Latief, Muchtar Baso dan Rizaldy.
Ketua Timsel Saharuddin mengatakan, pendaftaran akan mulai dibuka 2 sampai 12 Maret 2018. Para calon pendaftar akan melalui lima tahapan seleksi. Antara lain seleksi berkas administrasi, seleksi tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT), psikologi, tes kesehatan dan tes wawancara.
“Dalam seleksi ini menggunakan sistem gugur, dimana dalam setiap tahap akan ditentukan bakal calon yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Sedangkan bakal calon yang tidak memenuhi kriteria, tidak dapat mengikuti tahapan tes berikutnya,” kata Saharuddin, Selasa 27 februari 2018.
Tahap pertama, kata Saharuddin, adalah seleksi berkas administrasi. Tim seleksi akan melakukan penelitian berkas administrasi calon untuk menetapkan 40 orang bakal calon yang berhak mengikuti seleksi tertulis. Setelah itu, bakal calon tersebut akan mengikuti tes tertulis, untuk menetapkan bakal calon sebanyak 18 orang.
Kemudian sebanyak 18 orang bakal calon tersebut akan mengikuti tes psikologi, untuk menentukan 15 orang. Selanjutnya bakal calon yang 15 orang ini akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara. Pada tahap ini akan menghasilkan bakal calon paling banyak 6 orang.
“Selanjutnya bakal calon ini akan dikirim ke KPU RI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Berdasarkan hasil tes pada tahap ini, KPU RI menetapkan 3 orang anggota KPU untuk masing-masing kabupaten,” jelasnya. (Adv)
Syarat calon anggota KPU sesuai dengan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2018, persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota adalah sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
g. berdomisili di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m.bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
o.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
p. tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan
q. belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
Bagi calon pendaftar, pengumuman, persyaratan dan formulir isian calon pendaftar bisa didownload lewat banner pengumuman timsel pada bagian atas website ini. Calon pendaftar bisa juga mendownload file pengumuman, persyaratan dan formulir isian calon pendaftar pada link berikut ini, Klik Disini.