Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan dalam kegiatan Pemantauan Pelaksanaan Inpres No. 2/2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Kelompok Pekerja Rentan & non-ASN di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Rabu (16/3).
Jakarta – Kantor Staf Presiden mengajak para pekerja rentan (pekerja yang yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja) untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan mengatakan, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan telah terbukti memberikan manfaat bagi keluarga pekerja, terutama yang masuk dalam kategori pekerja rentan.
“Jaminan sosial tenaga kerja ini untuk menghindari ahli waris pekerja terjerumus ke dalam kemiskinan. Dan zero kemiskinan ekstrim adalah harapan kita bersama,” tegas Abetnego usai menyaksikan penyerahan santunan kepada ahli waris, di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Rabu (16/3).
Seperti diketahui, pemerintah telah menyiapkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan non-ASN di seluruh Indonesia. Langkah tersebut sebagai optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang selama ini berjalan.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Regulasi ini, menginstruksikan 24 kementerian/ lembaga, Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
Abetnego mengingatkan, optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan Non-ASN menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah. Ini mengacu pada Permendagri no 27/2021 yang mengatur penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja Non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pekerja di BUMD se-Indonesia.
“Kepesertaan pegawai non-ASN dan tenaga honorer di kantor pemerintahan daerah menjadi tanggung jawab Pemda. Anggarannya ada. Pemda harus menjadi contoh sebelum meminta pelaku usaha mendaftarkan pekerjanya ikut BPJS Ketenagakerjaan,” terang Abetnego.
Dalam kesempatan itu, Abetnego dan tim Kantor Staf Presiden menyaksikan langsung penyerahan santunan kepada para ahli waris. Salah satunya, ibu Ramadi yang menerima santunan sebesar Rp. 384 juta. Santunan tersebut didapatkan karena sang suami yang meninggal karena kecelakaan kerja, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika ada kecelakaan kerja, BPJS akan menanggung ahli waris untuk bisa bersekolah hingga S1,” jelas Panji Wibisana, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumatera bagian Utara.
Ia juga menyebut, ada sekitar lima ribu potensi pekerja rentan yang menjadi fokus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Pematang Siantar. Empat ribu diantaranya adalah petani dan peternak. (KSP)