Mamuju, mandarnews.com – Dua terdakwa kasus korupsi proyek pompa hydram di Kayuangin, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mamuju.
Kedua terdakwa, Edwin dan Cahyo telah divonis dan dijatuhi hukuman. Edwin satu tahun delapan bulan hukuman penjara denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp. 973 juta.
Sementara Cahyo, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan Rp. 50 juta. Keduanya menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Rizal F, awalnya pihak jaksa akan mengajukan banding namun akhirnya menerima vonis tersebut. Pasalnya, terdakwa telah menyerahkan aset untuk uang pengganti saat penyidikan.
Tidak (sesuai jumlah aset disita dengan jumlah uang pengganti). Nilainya sekitar Rp. 300 jutaan tapi beberapa aset terdakwa kita sudah blokir,” kata Rizal via whatsapp, Rabu 24 Mei 2017.
“Pertimbangan lainnya putusan hakim 2/3 dari tuntutan jaksa penuntut umum,” lanjut Rizal.
Sementara tersangka lainnya adalah korporasi dari proyek tersebut, PT Karya Putra Tunggal Jaya juga telah menjalani persidangan. Korporasi milik istri Edwin, atas nama LInda juga telah menjalani pemeriksaan dan telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Denda Rp. 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka aset perusahaan disita. Jika aset tidak mencukupi, pidana penutupan kegiatan perusahaan selama enam bulan,” ungkapnya. (Irwan)
Tags : Korupsi Kayuangin