Ilustrasi Persidangan/ Merdeka.com
Majene, mandarnews.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) 25 Juli 2016 lalu memasuki babak akhir.
Dua terdakwa, mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPUR, Bakri Jaya dan stafnya, Roswati telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan.
Persidangan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Kamis 13 Juli 2017 lalu. Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Rizal F mengungkapkan, masing-masing terdakwa telah dijatuhkan vonis.
“Bakri Jaya, pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidiar 1 bulan kurungan. Roswati, pidana penjara selama 1 tahun, dan denda sebesar Rp 50 juta subsidiar 1 bulan kurungan,” kata Rizal F, Minggu 16 Juli 2017.
Selain itu, kata Rizal, kedua terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Keduanya melanggar pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keduanya adalah pengawai negeri yang seharusnya memberikan contoh dan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya kedua terdakwa dituntuk masing-masing penjara empat tahun dan enam bulan. Kedua terdakwa telah menerima putusan tersebut tapi JPU masih akan mempertimbangkan untuk menyatakan diri melakukan banding.
“Kami masih pikir-pikir. Kamis baru ada keputusan dari kami,” singkat Rizal. (Irwan Fals)
- Baca kumpulan berita : OTT Polres Majene