Majene, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Majene melaksanakan rapat dengar pendapat, Senin Malam (18/5).
Pada RDP tersebut membawas tentang beberapa permasalahan yang terjadi pada tahap pertama penyaluran BLT (pusat, daerah, dan desa). Dalam RDP tersebut juga dihadirkan Kantor Pos selaku penyalur BLT pusat.
Rapat tersebut melahirkan beberapa kesimpulan yang disetujui oleh DPRD, Pemda dan Kantor pos selaku penyalur BLT pusat. Yaitu :
1. Membentuk Tim verifikasi data dan membuatkan SK tim yang ada di lapangan baik di kelurahan dan desa.
2. Segera menarik BLT dari warga yang tidak layak menerima dan dilaporkan pada Kamis 28 Mei 2020.
3. Penerima yang terdaftar sebagai penerima sembako atau bantuan sejenisnya dari pusat namun belum pernah menerima, harus dibuatkan kebijakan khusus secepatnya dan dilaporkan pada Kamis 28 Mei 2020.
4. Segera menyampaikan data yang layak menerima (Data Kemiskinan) namun belum menerima bantuan atau terdata, dilaporkan pada Kamis, 28 Mei 2020.
5. Melaporkan data warga yang terdata dalam BLT, namun belum menerima. Dilaporkan Kamis 28 Mei 2020.
6. Warga penerima BLT dari pusat dapat diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga dengan memperlihatkan surat keterangan sakit misal sakit, surat keterangan kematian misal mati dan surat keterangan bepergian dari kelurahan misal lagi di luar daerah, dengan syarat yang mewakili harus satu KK dengan yang diwakilkan.
7. Pemerintah daerah segera membuat dan mengintruksikan aturan ke kelurahan atau desa untuk dipedomani dan ditaati dalam penyaluran BLT.
8. Setelah melakukan penyaluran BLT tahap kedua, setelah rangkumnya permasalahan yang terjadi pada tahap satu.
Dalam RDP ini juga dibahas soal gaji tenaga kontrak. DPRD meminta agar Pemda segera membayarkan gaji tenaga kontrak. Dan meminta OPD untuk segera membuat pemintaan pembayaran. (Putra)