Penahanan kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene, Kamis (29/10/2025).
Majene,mandarnews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene secara resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Kapal tahun anggaran 2022 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene.
Kedua tersangka itu resmi ditahan pada Rabu, (29/10/25) setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Majene memeriksa secara intensif kedua tersangka.
Masing-masing tersangka adalah inisial B (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Majene dan inisial A (29) selaku direktur CV Dirga Bintang Muda yang berperan sebagai penyedia kapal.
Keduanya terbukti melakukan penyimpangan pada proyek Pengadaan Kapal Penangkap Ikan berukuran di bawah 5 Gt sebanyak 16 unit dengan nilai anggaran Rp. 2,16 milyar yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Majene tahun anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene Andi Irfan mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dimana dan dari hasil penyelidikan Jaksa menemukan adanya pelanggaran prosedur serta spesifikasi teknis pada pekerjaan itu.
Menurutnya, adapun potensi nilai kerugian negara sebesar Rp. 486,2 juta dan nilai ini bisa bertambah mengingat proses audit masih terus berjalan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Majene untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.
Seperti diketahui pada Juni 2025 kedua terduga pelaku ini telah lama ditetapkan sebagai tersangka dan Kamis 29/10/2025 resmi ditahan. (Ptr)
