Majene, mandarnews.com – Berkas perkara tersangka korporasi, PT Karya Putra Tunggal Jaya kasus dugaan korupsi proyek pompa hydram di Kayuangin, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin 13 Februari 2017.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Rizal F mengatakan, PT Putra Tunggal Jaya milik Linda tersebut akan menjalani persidangan perdana pekan depan, Senin 20 Februari 2016 dengan agenda pembacaan dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Didakwa Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Rizal, Jum’at 17 Februari 2017.
Baca juga : PT Karya Putra Tunggal Jaya Tersangka Kasus Kayuangin
Rizal menjelaskan, korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja tidak melaksakan pekerjaan sesuai kontrak. Melakukan pengadaan 20 unit pompa hydram yang tidak sesuai spesifikasi.
“Serta menghilangkan pekerjaan saluran pembuangan yang sebenarnya menjadi elemen yang tidak terpisahkan dari pompa hydram itu sendiri,” lanjutnya.
Sementara itu, pelaksana proyek, Edwin alias Mingko yang juga suami dari Linda sedang mendekam di Rumah Tahanan Mamuju. Mingko masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mamuju. (Irwan)
Baca rangkuman berita : Dugaan Korupsi Kayuangin