Mamuju, mandarnews.com – Polres Mamuju berhasil menangkap tersangka penganiyaan terjadap jurnalis Manakkarra Tv, Busman, Senin 13 Maret 2017. Tersangka, Yusuf alias bombom (27) tahun tersebut berhasil ditangkap setelah sempat jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kapolres Mamuju, AKBP Muhammad Rifai, tersangka langsung melarikan dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi kejaran petugas. Tersangka kemudian berhasil ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Saat ini tersangka utama telah ditemukan berdasarkan janji kami terhadap rekan pers bahwa akan menuntaskan perkara ini. Akan dilakukan pengembangan kasus untuk mengunkap tersangka lainnya,” kata Rifai.
Sebelumnya, Busman mengalami penganiyaan saat meliput di proyek pembangunan Rumah Sakit Regional Mamuju, Kamis 2 Februari 2017 silam. Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat UU tentang pers.
Baca juga : Jurnalis Manakarra TV Dikeroyok Saat Liputan
“Karena perbuatan yang dilakukan oleh Yusuf, Ia dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP & pasal 18 ayat (1) jo pasal 4 ayat (3) UU RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya.
Baca juga : AJI Kota Mandar Kecam Pengeroyokan Jurnalis Manakarra TV