Konferensi pers Satreskrim Polres Majene
Majene, mandarnews.com – Lima mahasiswa ditetapkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majene sebagai tersangka yang diduga telah melakukan pengrusakan terhadap Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene dan melukai anggota kepolisian serta masyarakat setempat pada saat unjuk rasa yang berlangsung ricuh 25 September 2019 yang lalu.
Lima inisial nama tersebut disampaikan oleh Sat Reskrim Polres Majene dalam konferensi pers, Rabu (23/10/2019).
“Inisialnya adalah MS (20), MF (21), NSP (27), MIR (21), serta IWK (19). Kelima tersangka tersebut masih berstatus mahasiswa aktif,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Majene, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pandu Arief Setiawan.
Ia menjelaskan, kelima mahasiswa tersebut akan menjadi tahanan luar dan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis karena dianggap kooperatif atau dapat bekerja sama.
“Kami tetap akan terus menyelidiki perkembangan kasus ini karena kemungkinan tersangka masih bisa bertambah,” ucap AKP Pandu.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti pengrusakan dan terjadinya pelemparan yang dilakukan oleh mahasiswa berupa beberapa video dan foto selama berlangsungnya aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah kejadian.