“Selain itu, sampel barang bukti (BB) batu yang digunakan untuk melempari petugas kepolisian dan juga beberapa bagian Kantor DPRD, sampel BB pecahan kaca jendela dan pintu kantor yang rusak, dan sampel BB pot bunga depan Kantor DPRD Majene yang dirusak,” kata AKP Pandu.
Ia menjabarkan, ada juga satu buah kaleng cat semprot bekas warna merah yang digunakan untuk mencoret tembok di beberapa bagian dan empat buah ban bekas terbakar yang dibakar di halaman Kantor DPRD Kab.
“Akibatnya, kerusakan mencapai kerugian Rp. 50 juta. Adapun yang menjadi korban dalam pelemparan adalah AKPThamrin Nur yang mengalami luka memar dan benjol di pipi sebelah kiri akibat lemparan batu, Aipda Yusran yang menderita luka memar dan benjol di kepala bagian belakang sebelah kanan akibat lemparan batu, dan Bripda Nur Ardiyanti yang mendapat luka memar dan bengkak di tangan kiri akibat lemparan batu,” sebut AKP Pandu.
Sedangkan dari masyarakat, tambahnya, korban bernama Asrania yang mengalami luka lebam pada bagian paha sebelah kiri akibat lemparan batu dan Wahyudi yang memiliki luka pada bagian telapak tangan akibat pecahan kaca.
“Kelima mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang, barang, atau pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama serta penyerangan terhadap anggota Polri saat sedang bertugas sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 Ayat (1) dan (2), ke-1 Sub Pasal 351 Ayat (1),
Sub 406 Ayat (1) atau Pasal 200 Ayat (1) dan (2) Junto (Jo) Pasal 214 Ayat (1) dan (2), ke-1 Sub Pasal 213 Ayat (1), Sub Pasal 211, Sub Pasal 212 Jo Pasal 216 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup AKP Pandu. (Putra)
Editor: Ilma Amelia