Konfrensi pers penetapan tersangkanpenyebar video viral di Dato
Majene, mandarnews.com – Kepolisian Resort Majene tetapkan 1 (satu) orang tersangka atas dugaan tindak pidana penyebaran video dan gambar bermuatan asusila melalui akun whatsapp dan facebook, Jumat (15/2/19).
Tersangka berinisial M.A.N alias A, seorang tukang parkir berusia 38 tahun, alamat Lingkungan Lembang Dhua, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Tim Passaka Polres Majene, berhasil mengamankan tersangka M.A.N pada Selasa (12/2/19) pukul. 22.00 Wita di Lingkungan Pangale, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
“Hasil penyelidikan, tersangka M.A.N beserta beberapa orang yang ikut terlibat berhasil diamankan Polres Majene,” jelas Kasat Reserse Kiriminal Polres Majene, Pandu Arief Setiawan melalui press releasenya, Jumat (15/2/19).
Tersangka mengaku melihat dan menghampiri sepeda motor yang sedang terparkir di semak – semak. Saat hendak ke tempat parkir, tersangka melihat sepasang muda – mudi yang mengenakan seragam sekolah sedang melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
Tersangka kemudian merekam gambar menggunakan handphone miliknya dan membagikan kepada rekannya melalui akun whatshapp dan facebook.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo Y65 warna putih emas milik pelaku dan 1 unit handphone merk Oppo R1s warna putih milik rekannya.
“Penyitaan kami lakukan berupa 2 unit handphone milik tersangka dan rekannya yang diduga digunakan merekam video,” ungkap Pandu Arief Setiawan.
Atas tindak pidana penyebaran video dan gambar bermuatan asusila melalui akun whatsapp dan facebook, tersangka melanggar Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda pidana maksimal Rp. 1 Milliar.
Reporter: Misbah Sabaruddin