Mamuju, mandarnews.com – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar bekerja sama dengan Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar menutup tambang batu dan tanah di Lande, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju Jum’at 13 Januari 2017 kemarin.
Berdasarkan informasi dari Humas Polda Sulbar, tambang miliki CV Repelita tersebut belum mengantongi izin pertambangan dari dinas terkait. Penambangan batu dan tanah CV Repelita tersebut merupakan mitra kerja proyek pembangunan markas Lantamal TNI AL Mamuju.
Sehubungan dengan hal tersebut CV Repelita saat ini dipersangkakan telah melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba,” kata Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Mashura Mappeare.
Untuk penyidikan lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda Sulbar menyita sejumlah alat pertambangan. Seperti satu unit escavator PC 200, tiga unit mobil truck dan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang berada di lokasi tambang. Masing berinsial LK, DN, UD, SK dan SM.
“Selanjutnya Ditreskrimsus Polda Sulbar melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa pemilik CV Repelita, memeriksa Dinas ESDM Propinsi, memeriksa pelaksana proyek pembangunan Markas Lantamal TNI AL dan pemberkasan,” jelasnya. (Irwan)