Diamankan. Tiga tersangka pencurian barang eletronik diamankan anggota Polres Majene.
Majene, mandarnews.com – Anggota Polres Majene berhasil mengungkap tiga kasus pencurian. Dua diantara tersangka masih tercatat sebagai mahasiswa perguruan tinggi di Sulbar.
Kasus ini berhasil diungkap setelah tim gabungan Polres Majene dan tim Cyber Resmob Polda Sulbar melakukan penyelidikan.
Wakapolres Majene Kompol Muh Arif menjelaskan, bahwa tiga tersangka pencurian itu berinisial DH (29) pekerja swasta serta dua orang lainnya adalah mahasiswa ER (19) dan AB (21).
“Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda,” ucap Kompol Muh Arief saat press rilease di Mapolres Majene, Rabu, 10 Januari 2018.
Kata Arif, kasus pencurian laptop terjadi pada 24 Desember 2017. pelaku ER (19) melakukan pencurian laptop dengan cara memasuki kos teman korban yang terletak di depan Rektorat Unsulbar.
“Saat tidak ada orang pelaku masuk ke kamar korban, ketika korban datang mengecek laptopnya, ternyata sudah tidak ada di tempat,” ucap Arief.
Pelaku kemudian berhasil diamanakan pada Jum’at 5 Januari 2018 , sekira pukul 07.00 wita di kos-kosan temannya depan Rektorat Unsulbar.
Sedangkan pelaku AB warga Orong, Desa Mambulilling, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, diduga melakukan pencurian dengan mengambil 1 handphone di dashboard sepeda motor korban yang tengah terparkir di Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur.
“Pelaku AB ini, berhasil diamankan tim gabungan Resmob Polda Sulbar dan Polres Majene pada Jum’at 05 Januari 2018, di tempat kos-kosan temannya di dekat kampus Unsulbar,” terang dia.
Sementara untuk pelaku ketiga, yaitu DH warga Alle-alle, Desa Bonde, Kecamatan Pamboang. DH diduga mencuri 1 buah handphone di dashboard sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di Praktek dokter di Pakkola, Kelurahan Pakkola, Kecamatan Banggae, 7 Januari 2018 lalu sekitar pukul 20.00 wita.
“Pelaku DH berhasil dibekuk tim gabungan Polda Sulbar bersama petugas Polres Majene, di Dusun Alle-alle Desa Bonde Kecamatan Pamboang, pada Minggu 07 Januari, sekitar pukul 20.30 wita tanpa perlawanan,” dia menguraikan.
Ketiga pelaku kini diamankan di sel tahanan Mapolres Majene bersama barang bukti. Ketiganya tidak menyangkal perbuatannya. Para pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ashari)