Digiring. Salah satu tersangka, Jerry digiring ke Rutan Klas IIB Majene, Selasa 20 Februari 2018.
Majene, mandarnews.com – Kasus dugaan korupsi sewa alat berat, eskavator bidang kebersihan Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan (Distarkimber) Majene memasuki babak baru.
Setelah mantan Kadistarkimber Effendy Gasong ditetapkan tersangka sejak pertengahan 2017, kini jumlah tersangka bertambah tiga orang. Ketiganya adalah Agus, Gusti dan Jerry.
- Baca kumpulan berita : Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Ihsan Husni mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka sejak 7 Februari 2018. Agus dan Gusti langsung digelandang ke Rutan Klas IIB Majene untuk ditahan.
“Kedua tersangka ditahan dan dilakukan penahanan sejak 7 Februari sampai 26 Februari. Nanti kalau masih diperlukan, akan diperpanjang 40 hari,” kata Ihsan, Selasa 20 Februari 2018.
Khusus Jerry, kata Ihsan, Kejari sempat kesulitan lantaran tersangka berada di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Jerry akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dan langsung digiring ke Rutan.
“Terhitung hari ini sampai 11 Maret. Akan diperpanjang kalau dibutuhkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Majene, Rizal F mengungkapkan, ketiga tersangka diduga terlibat penyalahgunaan barang milik negara.
Eskavator tersebut merupakan barang milik negara yang diperuntukkan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Padha-padhang. Pengelolaannya pun dibawah kendali Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI).
Namun tersangka mengoperasikan alat berat di tempat lain tanpa izin Menkeu. Bahkan diduga menikmati hasil penyewaannya.
“Merekalah (tersangka) operator-operator eskavator yang bekerja sama dengan kadis memanfaatkan barang milik negara tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Rizal.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 181.800.000.
“Dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” kata Rizal.
Rizal menyebutkan, terkait kemungkinan penambahan tersangka baru masih tergantung hasil pemeriksaan intensif ketiga tersangka. Sementara Effendy Gasong akan disidang, Rabu 21 Februari 2018 besok. (Irwan Fals)