Press conference Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulbar, Senin (25/4).
Mamuju, mandarnews.com – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) menetapkan tiga orang tersangka dan satu lainnya masih buron dalam kasus tindak pidana kecurangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Desember 2021 lalu.
Tiga tersangka tersebut masing-masing memiliki peran berbeda, dua tersangka yakni A (29) dan F(38) merupakan warga Makassar, Sulawesi Selatan.
A berperan mencari peserta dan menjawab soal, dan F berperan sebagai konfigurator aplikasi remote access zoho assist.
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni T (37) merupakan ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar yang berperan melakukan instalasi aplikasi pada personal computer (PC) peserta di ruang ujian SKD CPNS di Gedung Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Sulbar pada 14-25 Desember 2021 lalu.
Sementar tersangkan yang masih buron berinisial M berperan selaku koordinator pemasangan aplikasi remote access zoho assist pada PC di lokasi.
“Tersangka T yang merupaka ASN BKD Pemprov Sulbar memasang aplikasi pada kurang lebih 20 PC, mulai tanggal 10-12 Desember 2021. Pada saat ujian berlangsung, tersangka A dan F bertemu di hotel kemudian mengerjakan soal bersama,” kata Direktur Krimsus Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Afrizal, Senin (25/4).
Dari hasil penyidikan polisi, salah satu tersangka berinisial A, merupakan pemilik bimbingan belajar di Kota Makassar. Para pelaku diduga sindikat yang telah melakukan aksinya sejak 2018 lalu.
“Dari A dan F bersepakat untuk melakukan sindikat pada ujian CASN, dari hasil pengembangan tersangka A dan F pernah melakukan tindak pidana serupa dengan peran di berbagai wilayah, seperti kabupaten Buol (Sulteng), Kabupaten Enrekang, dan Kabupetan Toraja (Sulsel),” sebut Kombes Pol Afrizal.
Baca juga : Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Kecurangan CPNS, Para Pelaku Dibayar Rp200 hingga Rp300 juta
Kepada 59 peserta seleksi CPNS 2021 yang terlibat kecurangan saat mengerjakan soal SKD di Sulbar, para pelaku mematok mahar Rp200 juta per orang. Uang itu akan dibayar setelah surat keputusan (SK) ASN diterima.
“Untuk Sulawesi Barat, para pelaku mematok harga Rp200 juta per orang dan dibayarkan setelah SK diterima,” kata Kombes Pol Afrizal.
Kombes Pol Afrizal menyampaikan, pengembangan kasus akan terus dilakukan dan tidak menutup munculnya tersangka baru.
“Karena ini atensi langsung dari Kemenpan RB dan jadi perhatian Presiden jadi pengembangan akan terus dilakukan,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 atau Pasal 46 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara 6 sampai 10 tahun.