Revolver yang digunakan dalam kasus penembakan Husain di Campalagian.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Tiga tersangka kasus penembakan pada 20 September 2025 di Campalagian yang menewaskan Husain, yaitu AF alias Carlos, MD, dan F, menjalani pemeriksaan tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar, Kamis (12/2/2026).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Polewali Mandar, Rizal, mengungkapkan jika tersangka keempat yang masih di bawah umur belum dilakukan pemeriksaan tahap II karena penyidik belum melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tersangka datang bersama penasihat hukum. Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, yang bersangkutan selalu didampingi penasihat hukum,” beber Rizal kepada awak media.
Rizal menyampaikan, terhitung mulai hari ini, tiga tersangka yang sudah menjalani pemeriksaan tahap II resmi menjadi tahanan jaksa.
Ia menceritakan, kronologi kejadian bermula dari AF alias Carlos yang dilaporkan oleh korban terkait kasus narkotika. Dari situlah timbul rasa dendam.
“Karena dendam tersebut, AF alias Carlos kemudian mencari orang untuk mengeksekusi korban. Hal ini diketahui oleh saudaranya, yaitu MD yang mengatakan pada AF ‘Biar saya saja yang selesaikan, karena kalau kamu, masyarakat sudah banyak tahu kamu memiliki senjata’,” imbuh Rizal.
AF kemudian menyerahkan senjata kepada MD. Awalnya, rencana mereka bukan untuk menembak, melainkan menyiram korban dengan air keras. Namun, pada akhirnya terjadi penembakan.
“MD menggunakan senjata berjenis revolver milik AF alias Carlos,” ujar Rizal.
Untuk kepemilikan senjata, Rizal mengaku belum mengetahui secara pasti asal-usul senjata tersebut karena belum terungkap dalam berkas perkara.
Rencananya, perkara ini
secepat mungkin akan dilimpahkan ke pengadilan, kemungkinan dalam waktu dekat setelah tersangka anak menjalani pemeriksaan tahap II.
Mengenai pasal yang disangkakan, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Polman, Utari Darmawangsa, mengemukakan kalau yang pertama adalah Pasal 459 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pidana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Terkait penyelesaian pidana, apabila pelaku mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif, maka akan ada imbalan berupa keringanan hukuman. Misalnya, jika ancaman hukumannya seumur hidup atau pidana mati, maka dapat dituntut maksimal 20 tahun penjara,” kata Utari.
Kalau pelaku utama tidak kooperatif, lanjut Utari, pengurangan hukuman
tetap ada sebab dalam sistem pemidanaan sudah ada ketentuan yang mengatur.
“Namun, untuk putusan tetap berpatokan pada majelis hakim. Sementara untuk tuntutan, hal itu akan dipertimbangkan dalam konferensi, tergantung pada sikap kooperatif,” tutup Utari. (ilm)
