Mamuju, mandarnews.com – Panitia kerja DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) di Jakarta, Rabu (02/11/22).
Kunjungan kerja itu untuk menyempurnakan tata tertib (Tatip) di DPRD Sulbar yang diterima di oleh Kasubdit Wilayah IV Dit. FKDH dan DPRD, Ditjen Otda, Dr. L. Saydiman Martono.
Rombongan Tim Panitia kerja (PANJA) di pimpin oleh Muslim Fattah bersama Kalma Katta, M. Dalif Arsyad dan Risbar Berlian Bahri.
Muslim Fatta dalam kunjungan kerja itu menanyakan, tahapan penyusunan APBD dan menanyakan terkait tunjangan khusus kinerja DPRD.
“Apakah dapat dilakukan lebih awal dan dimuat dalam tatib, dan Apakah dapat masukkan kedalam tatib terkait dengan tunjangan khusus (reward) terhadap kinerja DPRD yg apabila dilihat dari jumlah kehadirannya,” tandasnya.
Sementara Anggota DPRD Sulbar Kalma Katta, menanyakan terkait mekanisme penerimaan saran dari lembaga luar.
“Apakah dapat dilakukan pengaturan mekanisme didalam menerima saran dari lembaga luar dalam penyampaian aspirasi” tanya Kalma Katta yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Majene
Menanggapi pertanyaan tersebut Dr. L. Saydiman Martono mengatakan, Tatip tidak dapat bertentangan dengan peraturan diatasnya.
Terkait intensif, ia mengatakan jika kebijakan itu bisa dilakukan melalui kode etik yang diatur secara detail.
“Tatib DPRD tidak dapat bertentangan dengan peraturan perundangan yg lebih diatas. Dan terkait dengan usulan Tunjangan Khusus mungkin nantinya bisa dilihat dari kinerja masing-masing Anggota DPRD lalu diberikan kebijakan agar diatur kedalam Kode Etik dan Tata Beracara secara detail” ucapnya.
“Terkait sosialisasi atau penyampaian Aspirasi perlu dievaluasi pelaksanaannya apakah dapat dilakukan melekat kegiatannya di sekertariat dprd atau tidak? Dikarenakan fungsi DPRD tidak hanya memiliki fungsi sosialisasi penetapan” tutupnya.