Tim Pokja PKP Kabupaten Majene melaksanakan rapat koordinasi, Senin (29/3) di ruang rapat Bapeda Majene.
Majene, mandarnews.com – Tim Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Pokja PKP) Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2021 melaksanakan rapat koordinasi, Senin (29/3) di ruang rapat Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Majene.
Rakor dipimpin langsung oleh Bupati Majene Lukman, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Majene Suyuti Marsuki, Kepala Bapeda Majene Andi Adlina Basharoe, dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, Camat Banggae, serta lurah se-Kecamatan Banggae.
Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) menjadi pembahasan serius dalam rakor yang terlaksana.
Kepala Bapeda Majene Andi Adlina Basharoe mengatakan, dokumen RP2KPKP adalah pedoman dalam mewujudkan pemukiman bebas kumuh yang berisi rumusan strategis dan kebutuhan program.
Setelah itu dilanjutkan sosialisasi pelaksanaan kegiatan program Kotaku di enam kelurahan se-Kecamatan Banggae yaitu Rangas, Totoli, Baru, Banggae, Galung, dan Pangali-ali oleh Bapeda.
“Agenda tambahan kita dalam pertemuan kali ini adalah Sosialisasi Program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) oleh Balai Pemukiman Prasarana Wilayah Sulawesi Barat. Program L2T2 adalah program layanan penyedotan lumpur tinja yang dilakukan terjadwal bagi rumah tangga,” ujar Andi Adlina.
Sementara Bupati Majene Lukman menambahkan, apa yang dilakukan hari ini dianggap sangat strategis karena terkoneksi dengan rangkaian kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya sampai kunjungan kerja ke Kabupaten Bantaeng.
“Saya melihat langsung bahwa forum yang berjalan di Majene sudah sesuai dengan koridor yang berlaku, selanjutnya saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terkait karena apa yang telah menjadi program dari pemerintah pusat telah dirasakan oleh warga Majene,” jelas Lukman.
Menurutnya, hampir setiap tahun Pemkab Majene selalu mendapat perhatian yang luar biasa dari pusat dan kepada para pengelolah RP2KPKP untuk tetap dapat bekerja secara profesional serta dapat dipertahankan kinerjanya selama ini.
Selanjutnya tugas Pokja PKP agar dapat segera membentuk forum PKP sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 12 Tahun 2020.
“Setelah itu menindaklanjuti Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh bahwa saat ini RP2KPKP berubah menjadi Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh (RP2KPKPK),” ungkap Lukman.
Ia pun menambahkan, dokumen RP2KPKP Majene periode 2016-2019 yang selama ini menjadi salah satu pedoman penanganan kawasan kumuh telah berakhir, sehingga perlu dilakukan review akan menjadi salah satu program kerja pokja PKP kedepan agar dapat kembali digunakan sebagai acuan dalam penanganan kawasan kumuh.
(Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia