Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) itu juga mengingatkan, jika masih melanggar, maka ijin usaha korporasi akan dicabut.
“Kami sudah ada data korporasi yang akan digunakan untuk proses hukum. Ada sanksi yang tegas dan salah satunya pencabutan izin permanen,” ucap Doni.
Selain itu, Doni juga meminta agar semua komponen, baik dari pihak korporasi dan masyarakat agar bergerak bersama sehingga bencana serupa ini tidak kembali terjadi pada tahun-tahun berikutnya.
Sejauh ini, data per Juli 2019, sedikitnya 37 korporasi sudah diberi peringatan agar tidak melakukan praktik pembakaran hutan dan lahan sebagai upaya perluasan wilayah usaha. Sedangkan 5 di antaranya sudah dikenai sanksi tegas dan sedang diproses di persidangan.
Sebelumnya, BNPB telah mengerahkan 37 helikopter untuk ‘water boombing’ sebagai upaya pemadaman karhutla di enam provinsi seperti, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Aceh dan Jambi.
Akan tetapi, hal itu masih belum cukup berhasil, ditambah adanya fenomena El Nino yang menjadi faktor penyebab api semakin meluas.
Menurut hasil pengolahan data satelit dan lapangan, kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini lebih luas jika di banding pada 2018 lalu.
Data terbaru hingga Juli 2019, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi wilayah yang turut menyumbang angka perluasan karhutla di Indonesia hingga 135.000 hektar.
Kendati demikian, kebakaran lahan di NTT tersebut tidak menimbulkan asap karena yang terbakar adalah padang rumput yang kering. (rilis BNPB).
Editor: Ilma Amelia