Selain Ahmad Hasan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palipi, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene. Kejaksaan Negeri Majene juga akan segera menetapkan tersangka baru.
Bukan tersangka pada pengadaan tanah, namun kali ini Kejari Majene juga akan segera menetapkan tersangka pada pembangunan fisik PPN Palipi.
"Mudah-mudahan segera kita bisa rampungkan sementara kita lakukan proses administrasi. Saya tidak berjanji tapi semoga satu atau dua minggu lagi ada tersangka baru mengenai fisiknya," kata Kasi Pidsus Kejari Majene, Rizal F saat ditemui setelah sidang putusan sidang praperadilan, Senin (11/4/2016).
Terkait pengadaan tanah, lanjut Rizal, hingga saat ini belum ada rencana penetapan tersangka baru. Menurutnya, pihaknya masih akan melihat perkembangan saat sidang Ahmad Hasan sebagai tersangka di Pengadilan.
"Kita lihat dulu perkembangan mengenai pengadaan tanah siapa tahu nanti dalam persidangan ada fakta baru, ya kita sidik lagi. Siapa tahu ada yang tidak bicara sekarang tapi bicara dalam pengadilan. Penetapan tersangkakan tidak asal, harus cukup bukti," kata Rizal F. (Irwan)