Skip to content
18/02/2026
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
MANDARNEWS.COM

MANDARNEWS.COM

Mengedepankan Nalar Dengan Akal & Realitas

pasang iklanmu di sini
Primary Menu
  • HOME
  • sulbar
  • Lintas Daerah
  • Edukasi + Sains
  • Teknologi
  • Sport
  • Health
  • Life Style
  • advertorial
  • International
  • Sahabat MN
Live
  • Home
  • News
  • Sosial Ekobis
  • Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Liar di Bekasi Jawa Barat
  • Sosial Ekobis

Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Liar di Bekasi Jawa Barat

Mandar News 21/06/2025

Share this:

  • Twitter
  • Facebook
  • Telegram
  • WhatsApp
public

Upaya peningkatan keselamatan PerKA terus ditingkatkan oleh KAI Daop 1 Jakarta, yang salahsatunya dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang liar pada Kamis (19/6). Adapun perlintasan liar tersebut berada di KM 24+300/400 petak jalan antara Sta Bekasi – Sta Kranji, yang berada di RT001 RW003, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kegiatan penutupan ini diawali dengan pelaksanaan safety briefing yang dipimpin oleh Kepala Pleton B Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) KAI Daop 1 Jakarta, Juremi. Pada kegiatan ini dihadiri oleh Tim Jalan Rel dan Jembatan KAI Daop 1 Jakarta, Tim Polsuska KAI Daop 1 Jakarta, Lurah Kranji Entry Gracia, Babinmaspol, RT/RW, toko masyarakat, beserta jajaran masing-masing.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk nyata komitmen KAI dalam menjaga keselamatan dan kelancaran operasional perjalanan kereta api. Keberadaan perlintasan liar tanpa izin dan tanpa sistem pengamanan resmi memiliki potensi risiko yang mengakibatkan gangguan keelamatan terhadap perjalanan kereta api, maupun bagi pengguna jalan.

Dijelaskannya, penutupan ini juga mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain. Perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan :

a. Kecepatan kereta api yang melintas pada perlintasan kurang dari 60 km/jam;

b. Selang waktu antara kereta api satu dengan kereta api berikutnya (headway) yang melintas pada lokasi tersebut

minimal 30 (tiga puluh) menit;

c. Jalan yang melintas adalah jalan kelas Ill;

d. Jarak perlintasan yang satu dengan yang lainnya pada satu jalur kereta api tidak kurang dari 800 meter;

e. Tidak terletak pada lengkungan jalur kereta api atau jalan:

f. Jarak pandang bebas bagi masinis kereta api minimal 500 meter maupun pengendara kendaraan bermotor dengan jarak minimal 150 meter.

“Perlintasan liar ini tidak terdapat penjaga dan sering dilalui oleh kendaraan serta pejalan kaki. Oleh karena itu, penutupan dilakukan demi menghindari potensi bahaya dan menciptakan perjalanan KA yang lebih aman,” ucap Ixfan.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan rambu-rambu dan penjagaan, serta tidak membuka akses jalan secara sembarangan yang dapat membahayakan keselamatan bersama.

Langkah ini merupakan bagian dari program berkelanjutan KAI untuk meminimalisir titik-titik rawan kecelakaan dan mendukung program keselamatan nasional di bidang transportasi rel. KAI juga mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga lingkungan sekitar jalur KA demi terciptanya perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat.

Mandar News

See author's posts

Like this:

Like Loading...

Continue Reading

Previous: “Kesel? Coba Ngobrol Sama MuslimAi.ai”
Next: Terkait Pemberitaan Seorang Pengendara Motor Bersama Anak Melintas di Jalur KA, KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Bahaya Fatal dan Sanksi Hukum

Related Stories

codeimg-326
  • Sosial Ekobis

Pemantauan Lalu Lintas Berbasis Drone dalam Ekosistem ETLE

Mandar News 18/02/2026
codeimg-325
  • Sosial Ekobis

KAI Divre III Palembang Meriahkan Tahun Baru Imlek 2577 dengan Atraksi Barongsai dan Kejutan Spesial

Mandar News 18/02/2026
codeimg-324
  • Sosial Ekobis

Halo Robotics Rilis Panduan Pemilihan Drone Kargo: FlyCart 100 dan FlyCart 30

Mandar News 17/02/2026
Rumah Snack Homemade
Pengganti Iklan Kosong
IKLAN
IKLAN

OBITUARI

Dinas Perumahan Rakyat Mateng

Awo (50) Bangkit (59) Bawaslu Majene (56) Berita Majene (49) Berita Mamasa (68) Berita Mandar (83) Bupati Majene (40) corona (76) covid 19 (247) DPRD Majene (40) gempa sulbar (48) Indonesia (56) Kebakaran (43) Kodim 1401 majene (111) KPU Majene (104) KPU Mamasa (45) KSP (260) lawan Covid-19 (93) Longsor (43) majene (1360) Malunda (47) mamasa (449) mamuju (250) mandar (223) Mari Vaksin (61) Moeldoko (79) pemilu (44) Pemilu 2019 (71) Pemilu 2024 (46) pemkab majene (114) pemprov sulbar (62) polda sulbar (130) polewali mandar (53) polman (265) polres majene (367) polres mamasa (62) Presiden (40) Sendana (57) Sosialisasi (49) sulawesi barat (89) sulbar (1376) TMMD (56) Unsulbar (65) Vaksin (41) warga (39)

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
 

Loading Comments...
 

    %d