Suasana Media Gathering BPJS Polewali
Polewali, mandarnews.com – Program Rujuk Balik (PRB) adalah salah satu upaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selaku pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) untuk meningkatkan kualitas layanan peserta JKN – KIS.
Seperti yang dijabarkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali Harie Wibhawa dalam Media Gathering yang dilaksanakan di NR Coffee House, Selasa (5/3/2019), PRB adalah sebuah skema sistem pelayanan kesehatan untuk peserta JKN – KIS yang menderita penyakit kronis.
“Dengan catatan, peserta JKN – KIS yang menderita penyakit kronis tersebut telah berada pada kondisi stabil namun masih memerlukan pengobatan jangka panjang,” ujar Harie Wibhawa kepada awak media.
Sehingga, lanjutnya, dalam upaya memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN – KIS dengan kondisi tersebut, pelayanan kesehatan akan dilanjutkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atas rekomendasi atau rujukan dari dokter spesialis atau sub spesialis tempat peserta JKN – KIS sebelumnya dirawat.
“Penyakit diabetes mellitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), schizoprenia, stroke, dan systemic lupus erythematosus (SLE) adalah 9 jenis penyakit yang masuk dalam kategori PRB,” kata Harie Wibhawa.
Pihak Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) harus memberikan surat rujuk balik yang di dalamnya terdapat tindak lanjut pengobatan yang harus dilakukan di FKTP tujuan rujukan dan juga resep obat yang harus diberikan kepada peserta JKN – KIS penderita penyalit kronis yang kondisinya telah stabil.
“Sebab itu, dalam pelaksanaan skema PRB, FKTP dan FKRTL masing-masing mempunyai peranan yang penting, utamanya dalam hal koordinasi pelayanan sehingga kualitas pelayanan kepada peserta JKN – KIS dapat terjamin,” sebut Harie Wibhawa.
Peran FKTP dalam skema PRB adalah melakukan pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, obat, sampai dengan Bahan Medis Habis Pakai kepada peserta PRB, serta tindakan lainnya sesuai dengan keterangan dari dokter spesialis atau sub spesialis yang ada dalam surat rujuk balik.
“Banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh peserta JKN – KIS ataupun bagi fasilitas kesehatan jika skema PRB ini berjalan dengan baik,” tukas Harie Wibhawa.
Peserta JKN – KIS akan semakin mudah mengakses pelayanan kesehatan sebab penanganan dan pengelolaan penyakit akan lebih efektif dilakukan di FKTP.
Sedangkan bagi fasilitas kesehatan, manfaat nyata yang bisa dirasakan adalah berkurangnya jumlah antrian, khususnya di rumah sakit. Dengan demikian, output yang diharapkan adalah kepastian pelayanan kepada peserta JKN – KIS dengan tidak mengesampingkan kualitas pelayanan.
Sebagai salah satu mitra BPJS Kesehatan Cabang Polewali, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Polewali Mandar turut melaksanakan PRB ini.
Andi Hizbullah Mathar selaku Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) RSUD Polewali Mandar menerangkan, PRB di RSUD Polewali telah dilaksanakan sejak Januari lalu.
“Untuk penyakit kronik yang akan rawat jalan di RSUD Polewali sesuai Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan, obat yang ditanggung oleh RSUD Polewali hanya selama 7 hari, kalau obat kontrolnya selama 23 hari didapatkan di apotek mitra BPJS,” tutur Andi Hizbullah.
Ia menguraikan, bagi pasien rawat jalan yang masuk dalam kategori pasien rujuk balik hanya bisa berobat ke rumah sakit satu kali kunjungan dalam sebulan.
“Surat rujukan dari Puskesmas yang berlaku selama tiga bulan digunakan untuk tiga kali kunjungan ke rumah sakit yaitu sekali kunjungan dalam sebulan,” terang Andi Hizbullah.
Soal jumlah pasien PRB yang ditangani oleh RSUD Polewali Mandar, Andi Hizbullah mengaku belum bisa dulu memberikan detailnya karena datanya masih dalam proses penginputan di bagian Instalasi Rekam Medik RSUD Polewali Mandar.
Reporter : Ilma Amelia