Topoyo – Senin 17 September 2018 KPU Mamuju Tengah melakukan Rapat Kordinasi tentang penentuan titik zonasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) dan sekaligus dirangkaikan dengan sosialisasi PKPU No. 23 tahun 2018, PKPU No.28 tahun 2018, PKPU No.24 tahun 2018 dan PKPU No.29 Tahun 2018 yang membahas tentang kampanye dan Dana Kampanye Pemilu. Rakoord tersebut berlangsung dari pukul 09.40-16.55 WITA diAula Kantor KPU Kabupaten. Rakoord ini dihadiri Asisten 1 Bid.Pemerintahan Mamuju Tengah, Sekretaris Satpol PP Kabupaten, Kesbangpol, Camat se-Mamuju Tengah, Bawaslu kabupaten dan utusan Parpol peserta Pemilu 2019.
Galuh Prihandini, salah satu komisioner KPU Kabupaten yang membidangi Divisi Hukum sosialisasi & Parmas menjelaskan, dalam kegiatan tersebut dibagi 2 sesi, yaitu pada sesi pertama dilakukan Rakoord bersama undangan yang hadir untuk menentukan titik zonasi pemasangan APK misalnya pemasangan APK dititik yang telah ditentukan dan dimulai dari 23 September 2018 s/d 13 April 2019 dan juga turut dikemukakan bahwa KPU memfasilitasi untuk masing-masing Parpol Peserta Pemilu berupa baligho berjumlah 10 dan spanduk 16 lembar.
Di tempat yang sama pada sesi kedua Galuh Prihandini menuturkan, diadakannya juga sosialisasi PKPU tentang kampanye dan dana kampanye. Sosialisasi ini memberi pemahaman kepada Parpol peserta Pemilu mengenai persyaratan untuk pembuatan APK dan apa saja yang dibolehkan dan dilarang oleh KPU pada saat Parpol melakukan kegiatan kampanye. Selain itu, parpol diharuskan untuk melakukan pelaporan terhadap kampanye yang dilakukan dimulai dari 23 September 2018 sampai dengan 5 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut maka KPU Mamuju Tengah mengharapkan agar nantinya APK yang telah terpasang supaya betul-betul tertib dan tetap memperhatikan estetika pemasangannya agar kesan indah nan rapi dari pemasangan APK tersebut tetap ada. Sehingga berdampak pada masyarakat untuk dapat melihat dan mengetahui Parpol apa saja yang akan mengikuti Pemilu 2019, visi misi serta program dari Parpol tersebut,” papar Galuh.
Hasil dari kegiatan ini juga diharapkan Parpol peserta Pemilu dapat memahami apa saja yang boleh dilakukan dan yang dilarang dalam kegiatan berkampanye. Serta Parpol diharapkan aktif dalam pelaporan kampanye yang akan mereka lakukan nantinya.
Kontributor : Syarif