Skip to content
13/11/2025
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
MANDARNEWS.COM

MANDARNEWS.COM

Mengedepankan Nalar Dengan Akal & Realitas

pasang iklanmu di sini
Primary Menu
  • HOME
  • sulbar
  • Lintas Daerah
  • Edukasi + Sains
  • Teknologi
  • Sport
  • Health
  • Life Style
  • advertorial
  • International
  • Sahabat MN
Live
  • Home
  • News
  • Sosial Ekobis
  • Tokocrypto Dianugerahi Penghargaan sebagai Kontributor Pajak Kripto Terbesar di Indonesia
  • Sosial Ekobis

Tokocrypto Dianugerahi Penghargaan sebagai Kontributor Pajak Kripto Terbesar di Indonesia

Mandar News 12/11/2025

Share this:

  • Twitter
  • Facebook
  • Telegram
  • WhatsApp
public

Jakarta, 12 November 2025 – Tokocrypto, platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, meraih penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar. Penghargaan ini diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi signifikan Tokocrypto terhadap penerimaan pajak nasional.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Dionysius Lucas Hendrawan, kepada Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal, dalam acara apresiasi wajib pajak yang digelar di Jakarta pada 10 November 2025. Tokocrypto menjadi satu-satunya perusahaan dari sektor aset digital yang masuk dalam daftar 21 perusahaan pembayar pajak terbesar yang menerima penghargaan serupa.

Komitmen Tokocrypto terhadap Kepatuhan dan Kontribusi Pajak

CFO Tokocrypto, Sefcho Rizal, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Tokocrypto dalam mendukung kebijakan perpajakan nasional, sekaligus memperkuat peran sektor kripto sebagai bagian penting dari ekonomi digital Indonesia.

“Kami berterima kasih atas apresiasi yang diberikan. Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara transparan dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. Setiap transaksi di platform Tokocrypto selalu kami laporkan dan setorkan pajaknya sesuai ketentuan,” ujar Sefcho.

Menurut Sefcho, pencapaian ini tidak lepas dari dukungan komunitas pengguna yang terus tumbuh. Dengan lebih dari 4,5 juta pengguna aktif yang bertransaksi setiap hari, Tokocrypto melihat penghargaan ini sebagai hasil kolaborasi antara perusahaan, regulator, dan masyarakat dalam membangun ekosistem kripto yang patuh dan berkelanjutan.

“Kontribusi besar terhadap penerimaan pajak menunjukkan bahwa pengguna Tokocrypto aktif bertransaksi dan menghasilkan profit yang sehat. Kami berharap kepatuhan pajak dari sektor kripto dapat terus menjadi motor pertumbuhan penerimaan negara dari ekonomi digital,” tambahnya.

Kontribusi Signifikan bagi Penerimaan Pajak Nasional

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto sepanjang Januari–September 2025 mencapai Rp1,71 triliun, meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan awal penerapan pajak kripto tiga tahun lalu.

Tokocrypto mencatat kontribusi lebih dari 45% terhadap total penerimaan pajak perdagangan aset kripto nasional, menempatkannya sejajar dengan perusahaan besar dari sektor asuransi, pertambangan, teknologi, e-commerce, dan fintech yang turut menerima penghargaan serupa.

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

Tokocrypto secara konsisten mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk melalui edukasi dan fasilitasi kepatuhan pajak bagi pengguna. Perusahaan telah menerapkan sistem pemotongan dan penyetoran pajak otomatis pada setiap transaksi, serta membantu pengguna dalam pelaporan SPT Tahunan pajak kripto sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pencapaian ini menegaskan bahwa industri aset kripto memiliki potensi besar dalam menopang penerimaan negara. Kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah untuk menggali potensi pajak dari sektor ekonomi digital lainnya dan menciptakan ekosistem yang sehat, adil, serta kompetitif,” tutur Sefcho.

Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperkuat implementasi pajak kripto yang dinilai penting bagi keberlanjutan industri. Dengan regulasi yang jelas dan kebijakan pajak yang kondusif, industri aset kripto diharapkan dapat terus tumbuh, menarik investasi, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian nasional.

Mandar News

See author's posts

Like this:

Like Loading...

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Continue Reading

Previous: BRI Branch Office Gunung Sahari Region 6/Jakarta 1 Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT. Berdikari
Next: BRI Branch Office Gunung Sahari Region 6/Jakarta 1 Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT Energy Pratama Solusindo

Related Stories

public
  • Sosial Ekobis

Layanan PSO KAI Perkuat Mobilitas dan Akses Transportasi Publik di Berbagai Wilayah

Mandar News 13/11/2025
public
  • Sosial Ekobis

MIND ID Perkuat Komitmen Transisi Energi Lewat Hilirisasi Bauksit

Mandar News 13/11/2025
public
  • Sosial Ekobis

Enrichment Program SATU UNIVERSITY Strategi Kuliah untuk Lulusan yang Siap Bersaing

Mandar News 13/11/2025
Rumah Snack Homemade
Pengganti Iklan Kosong
IKLAN
IKLAN

OBITUARI

Dinas Perumahan Rakyat Mateng

Awo (50) Bangkit (59) Bawaslu Majene (54) Berita Majene (49) Berita Mamasa (68) Berita Mandar (83) Bupati Majene (40) corona (76) covid 19 (247) DPRD Majene (40) gempa sulbar (48) Indonesia (56) Kebakaran (42) Kodim 1401 majene (111) KPU Majene (104) KPU Mamasa (45) KSP (260) lawan Covid-19 (93) Longsor (43) majene (1352) Malunda (47) mamasa (449) mamuju (250) mandar (223) Mari Vaksin (61) Moeldoko (79) pemilu (43) Pemilu 2019 (71) Pemilu 2024 (46) pemkab majene (114) pemprov sulbar (62) polda sulbar (130) polewali mandar (52) polman (264) polres majene (367) polres mamasa (62) Presiden (40) Sendana (57) Sosialisasi (48) sulawesi barat (87) sulbar (1369) TMMD (56) Unsulbar (62) Vaksin (41) warga (39)

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
 

Loading Comments...
 

    %d