
Ketua Koordinator Wilayah Sulbar, Arfat.
Majene, mandarnews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bertugas memimpin TAPD dan mengkoordinasikan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sekda secara ex-officio menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam kapasitas ini, Sekda memiliki peran kunci dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD.
Terlepas dari desas-desus penolakan Ardiansyah, sebagai Sekda Provinsi Sulbar, Gerakan Poros Pemuda Sulbar (GPPS) juga ikut menolak.
Ketua Koordinator Wilayah Sulbar, Arfat mengatakan, penolakan tersebut memiliki dasar substanstif kajian bahwa Ardiansyah yang saat ini sebagai Sekda Kab. Majene dan sebelumnya pernah menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab. Mamasa pada Tahun 2015-2018 serta Sekda Kab. Mamasa pada tahun 2019-2022.
Menurutnya, di masa pepemimpinan beliau yang bertugas di Posisi Sentrum Pembangunan Daerah. Justru Banyak temuan BPK yang belum dikembalikan sampai tahun ini (2025) dan angka tersebut cukup banyak berjumlah 80 milyar rupiah.
Ia menyebut, angka tersebut sangat fantastis dari tahun 2013-2023.
“Tidak hanya temuan BPK. Tetapi Ardiansyah meninggalkan posisi Sekda Mamasa dalam keadaan carut marut dengan beban defisit daerah mencapai 218 milyar Pada tahun 2023,” ungkap Arfat, Kamis (6/3/25).
Arfat juga menambahkan, pada tahun 2022, Pemkab Mamasa meminjam dana kepada pihak ketiga sebesar Rp 218 Miliar yang direncanakan menutup defisit sebesar Rp 90 Miliar dalam APBD Perubahan. Kelebihan pinjaman itulah yang menjadi titik awal ambruknya keuangan Pemkab. Mamasa akibat kenaikan beban utang sebesar 180%.
“Pasalnya, kelebihan pinjaman senilai Rp 127 Miliar itu digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan yang tidak memiliki sumber pembiayaan anggaran. Seperti bansos, hibah dan belanja tak terduga,” bebernya.
“Ironinya sejumlah kegiatan yang dibiayai tersebut tidak direncanakan dalam RKPD dan tidak terdapat dalam DPA SKPD. Kelebihan pinjaman sebesar Rp 127 Miliar itu tidak memiliki dasar sumber pembiayaan dalam APBD.
Dan tentunya peran Sekda sebagai Ketua TAPD dan pengguna anggaran harus bertanggung jawab dalam perihal tersebut. Maka Dengan kejadian itu kami menduga bahwa Ardiansyah kami Anggap gagal total dalam nenjalankan tugas dan fungsi sebagai Sekda Kab. Mamasa pada masa itu.
Sehingga kami berani melakukan penolakan dan mendesak Mendagri untuk copot Sekda Majene, Ardiansyah,” tandas Arfat.
Mereka Yakin 100%. Gubernur Sulbar dan wakil Gubernur Sulbar , Suhardi Duka dan Salim Mengga akan teliti untuk menentukan Sekda Provinsi Sulbar defenitif yang tentunya akan membersamai beliau untuk membangun Sulbar selama lima tahun ke depan. (Ptr/rls).