Pemaparan TPF kasus Novel Baswedan. Sumber foto: humas.polri.go.id
Jakarta, mandarnews.com – Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan akhirnya membeberkan hasil kerjanya selama enam bulan.
Adapun tim ini sebelumnya dibentuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri )melalui Surat Perintah Tugas Nomor: S.Gas/3/I/HUK.66/2019, tanggal 8 Januari 2019.
Juru bicara TPF, Nur Kholis menyampaikan, pihaknya telah melakukan analisa, evaluasi, pendalaman, dan pengembangan terhadap hasil penyelidikan dan penyidikan Polri yang berangkat dari sikap ketidakpercayaan terhadap alibi para saksi.
“TPF juga secara paralel mengumpulkan fakta dan analisa terhadap potensi-potensi motif yang melatarbelakangi peristiwa penyiraman,” ujar Nur Kholis saat konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (17/7/2019).
Nur Kholis menjelaskan, TPF bekerja dengan pedoman pada prinsip-prinsip profesionalitas, independen dan penghormatan terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
Pada awal proses kerja, TPF menguji alibi saksi-saksi MHH, MO, MYO, dan ML lewat pemeriksaan dan pengembangan saksi-saksi dan bukti-bukti serta reka ulang TKP dan pemeriksaan beberapa lokasi.