
Ilustrasi foto. Sumber Freepik
Majene, mandarnews.com – Salah seorang guru di Kecamatan Pamboang resah karena Tunjangan Profesi Guru (TPG) miliknya tidak kunjung masuk ke rekening. Persoalannya kini ditangani tim dari Dinas Pendidikan, Pemuda Olah Raga Kabupaten Majene.
Salah seorang guru di Kecamatan Pamboang, Aridah, S.Pd., mengungkap kejadian yang dialaminya. Dana tunjangan sertifikasi yang seharusnya masuk ke rekeningnya tak kunjung ada. Yaitu dana tunjangan triwulan III dan IV tahun 2024.
Padahal dana itu sangat ditunggu-tunggu karena akan digunakan berobat. Rencana berobat ke RS Dr. Wahidim Makassar untuk operasi terpaksa ditunda.
Setelah di crosscheck, ternyata dana tunjangannya justru masuk ke rekening guru yang lain. Menurut Aridah, guru tersebut tergolong penerima SK Carry Over (CO) yang pembayarannya dilakukan pada tahun berikutnya. Aridah mengkuatirkan nasibnya.
Mengatasi persoalan ini Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga (Kadisdikpora) Kab.Majene, Misbahuddin, S.Sos.I., M.Pd, telah membentuk
Tim Pengelolaan Data Tunjangan Profesi Guru, tujuannya untuk memperlancar dan mempercepat layanan guru dalam mengelola administrasi Dapodik.
“Hubungannya dengan TPG guru yang bermasalah insyaallah teratasi dan diharapkan kepada para guru jika mengalami hambatan silahkan ke dinas menyampaikan kami siap melayani hingga tuntas. Temui tim yang telah dibentuk,” kata Misbahuddin saat ditemuai di ruang kerjanya, Senin (14/4/25).
Kamis (24/4/25) Mandar News menghubungi tim yang dibentuk kepala dinas. Ketua tim, Nurdin menjelaskan melalui ponsel bahwa persoalan dana tunjangan sertifikasi salah seorang guru di Pamboang sementara dalam penanganan tim.
“Terjadinya hal seperti itu adalah bentuk kelalaian. Keterlibatan saya hanya untuk menyelamatkan mereka, saya sudah beri tahu guru yang bersangkutan, jika dananya masuk di norek lain bukan lagi ranah guru, itu ranahnya dinas dan semua butuh proses untuk memastikan apakah betul dana tersebut masuk ke rekening lain,” jelas Nurdin.
Jika hasil penelusuran memang terjadi seperti itu, tambah Nurdin, maka akan dikembalikan kepada yang berhak. Caranya, apakah si penerima tanpa hak itu mampu kembalikan secara tunai atau menunggu COnya cair baru diberikan.
“Banyak mekanisme yang dapat dilakukan. Yang jelas keduanya pasti terbayarkan,” tandas Nurdin. (Jufri)