Mamuju, mandarnews.com – Kenaikan tunjangan transportasi untuk DPRD Mamuju jadi pembahasan pada rapat Dewan dan Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Mamuju, di Kantor DPRD Mamuju, Jl. Yos Sudarso, Jumat (21/10/22). Tunjangan transportasi DPRD diusulkan naik dari Rp10,5 juta menjadi Rp.13,5 juta per bulan atau naik 22,6 persen.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Mamuju, Masramjaya menyebut, aturan kenaikan tunjangan DPRD sesuai dengan aturan pemerintah. menurutnya kenaikan tersebut tidak hanya terjadi di Mamuju tetapi dibahas di wilayah lain.
“Hampir tiap daerah melakukan hal sama sesuai peraturan pemerintah no 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan tunjangan DPRD,” terang Masram.
Legislator PAN itu mengaku, meski tekah diatur dalam aturan no 18 tahun 2017, besaran kenaikan tunjangan transportasi maupun perumahan anggota DPRD tetap memperhatikan asas kepatutan.
“Jadi kan tidak serta merta ada kenaikan. Sebelumnya itu telah dilakukan kajian dan survey, misalnya untuk kendaraan mobil Innova itu biayanya Rp 500 ribu per bulan. Jadi ada survey dulu,” Ujarnya.
Kepala Bidang Hukum Pemkab Mamuju, Nurida mengatakan, salah satu hal mendasari kenaikan tunjangan tersebut karena naiknya harga BBM yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Salah satu (alasan) karena BBM naik jadi tunjangan untuk transportasi juga naik,” kata Kabag Hukum Pemkab Mamuju Nurida saat ditemui usai rapat pembahasan tunjangan di DPRD Mamuju, Jumat, (21/10/2022).
Meski begitu, Nurida mengatakan, kenaikan tunjangan masih dalam proses pengajuan, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) No 18 Tahun 2017 yang menjadi acuan dalam pemberian tunjangan masih akan diharmonisasi di Kemenkumham. Namun ia menyebut tunjangan itu kemungkinan besar naik di tahun 2022 ini.
“Setelah diharmonisasi di Kemenkumham selanjutnya ke Provinsi (Pemprov). Setelah dari Provinsi akan dilanjutkan dengan penandatanganan di rapat penetapan selanjutnya,” ujarnya.
Besaran tunjangan transportasi DPRD Mamuju sebelumnya yakni Rp 10.500.000 akan naik menjadi Rp 13.575.000 atau naik diangka 3 jutaan. Kenaikan itu disebut tak melewati tunjangan di Provinsi dan tetap memperhatikan SK gubernur.
“Tidak melebihi dari tunjangan di Provinsi atau SK gubernur,” Urainya.